News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Harun Masiku Buron KPK

Harun Masiku Dikejar Sampai Malaysia dan Filipina, Mobilnya Ditemukan Terparkir Dekat Markas KPK

Penulis: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mobil sedan milik buronan KPK Harun Masiku. Mobil tersebut ditemukan penyidik pada 25 Juni 2024.

Red notice untuk Harun Masiku baru diterbitkan Interpol Pusat di Lyon, Perancis pada 30 Juni 2021 atau satu setengah tahun setelah Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka KPK pada 29 Januari 2020.

KPK Buru Harun Masiku ke Malaysia dan Filipina

Selama hampir lima tahun lamanya KPK dibantu penegak hukum lainnya memburu keberadaan Harun Masiku.

Namun, hingga saat ini keberadaan belum diketahui.

KPK pun sempat melacak keberadaan Harun Masiku di negara tetangga Malaysia dan Filipina.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan tim penyidik KPK sempat dikirim ke Malaysia dan Filipina untuk mencari Harun Masiku.

Baca juga: Soal KPK Sebut Temukan Mobil Harun Masiku, MAKI: Temuan Lama Didaur Ulang biar Seakan-akan Kerja

"Waktu itu di Filipina, kita kirim tim ke Filipina. Ada informasi katanya yang bersangkutan jadi marbot masjid di Malaysia. Kita kirim tim ke sana. Artinya apa? Selama empat tahun ini sebetulnya kita tetap mencari. Ya berdasarkan informasi-informasi yang diterima," kata Alexander di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (12/6/2024).

Belakangan, KPK pun aktif melakukan pemeriksaan saksi untuk mencari keberadaan Harun Masiku.

Mereka yang diperiksa KPK di antaranya terpidana sekaligus eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Bahkan KPK pun sempat menggeledah rumah Wahyu Setiawan di Banjarnegara, Jawa Tengah pada 12 Desember 2023.

Kemudian, KPK pun memeriksa mantan kader PDIP Saeful Bahri pada Selasa (30/7/2024).

Saeful Bahri pun sebelumnya ikut terjerat kasus suap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017–2022 Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta.

Atas perbutannya Saeful Bahri divonis satu tahun dan delapan bulan penjara ditambah denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

Tak hanya dua eks terpidana, KPK pun turut memeriksa Donna Berisa yang merupakan mantan istri Saeful Bahri pada 18 Juli 2024.

Dari pemeriksaan tersebut, KPK mencium adanya upaya perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) terkait kasus harun Masiku.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini