Hal itu diatur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Ma'ruf Amin sendiri telah memilih rumah tersebut dibangun dari awal di lahan seluas dua kali lapangan sepak bola di Jalan Raya Tapos, RT 002/011, Kelurahan Tapos, Kecamatan Tapos, Jawa Barat.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com pada Senin (16/9/2024), proses pembangunan rumah untuk Ma'ruf Amin hampir selesai.
Meski rumah negara untuk Wapres Ma'ruf masih dalam tahap pembangunan, kompleks rumahnya telah dijaga ketat anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).
Ketua RT setempat yang bernama Ibe mengatakan, sebelum dibeli negara untuk dijadikan calon kediaman Ma'ruf Amin, lahan itu merupakan milik pribadi.
Namun, ia tidak menjelaskan lebih lanjut pemilik sebelumnya dari lahan tersebut. Ibe mengaku tidak mengetahui secara pasti luas lahan itu.
Meski begitu, ia menyebut dalam proses jual-beli lahan, Ketua RT setempat ikut andil sebagai saksi.
Menurutnya, ada aturan khusus yang diamanatkan Paspampres kepadanya untuk disampaikan kepada para warga di RT 002/011.
Di antaranya mengenai larangan menyulut petasan ataupun kembang api.
"Mungkin takut mengganggu Abah (Ma'ruf Amin) kali, ya," ucapnya saat ditemui.
(Tribunnews.com/Deni/Ibriza)