Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani membantah mempunyai hubungan bisnis dengan buronan sekaligus Direktur CV Salsabila Utama, Tetian Wahyudi.
Hal itu diungkapkan Riza saat hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis, Direktur Utama PT RBT Suparta, dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Ardiansyah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/9/2024).
Mulanya Hakim anggota Jaini Basir mencecar Riza soal pemasok bijih timah ke PT Timah Tbk.
Hakim bertanya apakah pemasok bijih timah ke perusahaan pelat merah itu bisa dari unsur perseorangan atau tidak.
"Untuk memasukkan bijih timah apakah bisa perseorangan?," tanya Hakim Jaini.
"Awalnya mitra pertambangan itu bisa perseorangan," jawab Riza.
Baca juga: Dua Mantan Petinggi PT Timah Bersaksi untuk Harvey Moies, Siapa Saja Mereka?
Mendengar jawaban Riza, Hakim pun merasa heran aturan mana yang mengatakan bahwa mitra perorangan bisa memasok bijih timah ke PT Timah Tbk.
Kemudian mantan bos perusahaan timah itu menjawab hal itu berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) di Kementerian ESDM.
Hanya saja Riza mengaku lupa terkait aturan spesifik yang dikeluarkan Kementerian ESDM perihal pemasok bijih timah.
"Di mana yang mengatakan perseorangan boleh, itu ada aturannya?" tanya Hakim.
"Di Perman ESDM, saya lupa. Tapi dulu Permen ESDM awalnya masih bisa perseorangan, kemudian ada perubahan Permen ESDM itu harus badan usaha disebutnya CV atau koperasi," ucap Riza.
Baca juga: Hakim Geram Eks Dirut PT Timah Mengaku Tak Tahu Harvey Moeis Bos PT RBT: Saudara Jangan Begitu
Setelah itu Hakim Jaini pun mengorek pengetahuan Riza mengenai sosok Tetian Wahyudi.
Riza mengatakan bahwa dirinya kenal dengan Tetian dan dia merupakan pemasok bijih timah ke perusahaannya.