News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi di PT Timah

Eks Bos PT Timah Riza Pahlevi Kenal Buronan Tetian Wahyudi: Saya Tahu, Tapi Tak Ada Hubungan Bisnis

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang lanjutan kasus korupsi tata niaga komoditas timah dengan terdakwa Harvey Moies Cs di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (26/9/2024)

Menjawab pertanyaan Jaksa, Apit pun mengatakan bahwa sejatinya ia juga mempertanyakan siapa sosok penambang besar yang menyuplai bijih timah tersebut.

Pasalnya kata dia volume bijih timah yang diterima pihaknya saat itu terbilang cukup banyak.

Namun, saat itu Edi kata Apit, hanya menjawab bahwa Direktur CV Salsabila yang menerima SPK pengangkutan dari pihaknya adalah Tetian.

"Ya beliau cuma menjelaskan Direktur nya Tetian, buat saya asing pak. Maksudnya bukan nama penambang yang saya ketahui seperti di wilayah Bangka Barat," kata dia.

Merasa belum puas dengan jawaban itu, Jaksa kala pun terus mencecar Apit perihal apa saja yang disampaikan Edy soal nama Tetian.

Barulah kemudian Apit menjelaskan, Edi Suryadi menyampaikan bahwa terdapat sosok Emil Ermindra di belakang Tetian Wahyudi sehingga produksi bijih timah di PT Timah bisa mengalami peningkatan.

"Seperti tertuang dalam BAP saya, kalau bukan basic-nya penambang atau kolektor kok banyak ya produksinya. Cuman dari Pak Edi dua tiga kali statmen beliau ke saya langsung, beliau mengatakan di belakangnya ada Pak Emil, Direktur Keuangan kami," jelas Apit.

"Oh di belakang Tetian tadi ada Emil?," tanya Jaksa memastikan.

"Iya, bahasa Pak Edi seperti itu," ucap Apit.

Adapun nama Tetian Wahyudi ini sebelumnya juga sempat mencuat di persidangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung RI mengungkap bahwa Direktur Utama CV Salsabila Utama, Tetian Wahyudi kini berstatus dalam pencarian orang (DPO) dalam kasus korupsi tata niaga PT Timah.

Jaksa menyebutkan bahwa Tetian diduga melarikan diri usai penyidik kejaksaan tak mendapati yang bersangkutan di rumahnya saat hendak melakukan pemeriksaan.

Adapun dalam perkara ini, Jaksa menyebut bahwa saat ini pihaknya masih melakukan proses hukum terhadap Tetian dan belum menetapkannya sebagai tersangka.

Hal itu diungkapkan jaksa saat proses sidang lanjutan kasus korupsi timah dengan terdakwa Robert Indarto selaku Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) dan Komisaris PT SIP, Suwito Gunawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (4/8/2024).

Pernyataan itu bermula ketika Hakim Anggota yang memeriksa sidang Robert dan Suwito mencecar saksi Achmad Haspani karena saksi tersebut pernah dimarahi oleh Tetian.

Setelah selesai bertanya kepada Haspani, Hakim kemudian balik bertanya kepada Jaksa soal status Tetian Wahyudi dalam perkara korupsi timah ini.

"Ini Tetian Wahyudi masih proses penyidikan, belom jadi tersangka ya?," tanya Hakim.

"Izin Yang Mulia, terkait dengan orang yang namanya Tetian Wahyudi memang prosesnya masih berjalan. Dan saat ini berdasarkan informasi yang dikumpulkan penyidik ternyata orang yang bersangkutan tidak berada di tempat dan sudah ditetapkan sebagai DPO yang mulia," jelas Jaksa.

Kemudian Hakim pun membeberkan alasan dirinya bertanya soal status daripada Teriak Wahyudi dalam perkara ini.

Hakim menilai Tetian dianggap memberi dampak kerugian cukup besar bagi negara dalam kasus korupsi yang turut menjerat suami Sandra Dewi, Harvey Moies tersebut.

"Soalnya banyak ini menyumbang kerugiannya ya. Tapi BAP nya ada?," tanya hakim lagi.

Terkait pertanyaan ini, Jaksa pun menjelaskan, bahwa Tetian belum sempat dilakukan pemeriksaan.

Hal itu lantaran ketika hendak diperiksa, Tetian diketahui sudah tidak menempati tempat tinggalnya. Hal itu juga diketahui berdasarkan informasi dari pemerintah tempat tinggal daripada Tetian.

"Belum sempat diperiksa Yang Mulia karena ketika di datangi penyidik rumahnya udah ditinggalkan, ada dua tempat tinggalnya tapi sudah tidak ditinggalkan,"

"Dan berdasarkan informasi dari pemerintah setempat (Tetian) sudah tidak bertempat tinggal disitu lagi Yang Mulia," ucap Jaksa.

Selain bertanya soal Tetian, Hakim juga sempat menyinggung apakah Jaksa sudah memeriksa terhadap seorang yang menjabat sebagai Diresskrimsus.

Hanya saja kata Jaksa, pihaknya sejauh ini belum melakukan pemeriksaan seseorang yang dimaksud oleh majelis hakim.

"Oh (Tetian) belum diperiksa ya. Kalau Dirreskrimsus itu sempat di BAP?," tanya Hakim.

"Belum sempat di BAP yang mulia," pungkas Jaksa.

Terkait Tetian Wahyudi, sebagai informasi bahwa yang bersangkutan diketahui merupakan pendiri CV Salsabila Utama bersama eks Direktur Keuangan PT Timah Tbk Emil Ermindra dan eks Dirut PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.

Emil dan Reza Pahlevi sengaja mendirikan CV Salsabila yakni bertujuan untuk membeli bijih timah dari para penambang ilegal perorangan yang tidak bisa mereka lakukan melalui PT Timah.

Kemudian PT Timah membeli kembali bijih timah yang sudah dibeli oleh CV Salsabila dari penambang ilegal itu dengan nominal Rp 986,8 Miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini