News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi di PT Timah

Pengakuan Eks Bos PT Timah Soal Pembuatan Grup WA New Smelter: Untuk Cari Pasokan Bijih Timah

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan petinggi PT Timah Tbk dihadirkan sebagai saksi dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah dengan terdakwa Harvey Moeis Cs di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (26/9/2024)

"New Smelter," kata Syahmadi.

Adapun admin dari grup Whatsapp tersebut ialah Mukti Juharsa yang saat itu masih berpangkat Kombes dan menjabat Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung.

"Seingat saya adminnya Pak Dirreskrimsus, Pak Kombes Mukti," ujar Syahmadi.

"Pak Mukti. Mukti siapa?" tanya Hakim Eko, memastikan.

"Juharsa," jawab Syahmadi.

"Dari Polri?"

"Dari Polda," kata Syahmadi.

Selain itu, dari pihak Kepolisian pula terdapat Wakil Dirreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung.

"Dari Polda seingat saya ada dua. Satunya lagi wakil direktur," katanya.

Kemudian dari pihak smelter, terdapat 20 hingga 22 orang yang tergabung di dalam grup New Smelter.

Sedangkan dari PT Timah, hanya ada Syahmadi.

"Seingat saudara berapa smelter yang ada yang di dalam grup itu?" tanya Hakim Eko.

"Mungkin sekitar 20 atau 22," jawab Syahmadi.

"Kemudian dari PT Timah ada berapa orang?"

"Saya sendiri, Yang Mulia,"  ujar Syahmadi.

Grup New Smelter yang beranggotan unsur Kepolisian, pihak swasta, dan PT Timah ini disebut Syahmadi berfungsi untuk koordinasi peningkatan produksi PT Timah.

"Jadi latar belakangnya untuk meningkatkan produksi?" kata Hakim Eko kepada Syahmadi.

"Tapi untuk meningkatkan produksi, meskipun buka tambang baru pasti prosesnya lama. Harus ngebor, harus bikin jalan, bikin jembatan, panjang Yang Mulia," jelas Syahmadi.

Berbagai komunikasi pun dilakukan di grup tersebut hingga akhirnya Syahmadi mengetahui bahwa posisi Harvey Moeis dalam hal ini sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin.

"Kemudian tadi awal-awal saksi tidak mengetahui siapa terdakwa (Harvey Moeis). Pada akhirnya tahu siapa terdakwa ini?" tanya Hakim.

"Tahu dari grup whatsapp itu kan ada komunikasi yang mungkin lebih dari kurang lebih 5 atau 6 bulan di situ. Saya berkesimpulan bahwa berarti Pak Harvey Moeis mewakili RBT, Refined Bangka Tin," kata Syahmadi.

Sebagai informasi, Harvey Moeis dalam perkara ini secara garis besar didakwa atas perbuatannya mengkoordinir uang pengamanan penambangan timah ilegal.

Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.

Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini