"Advokat tidak hanya membela klien yang dianggap bersalah maupun korban, tetapi membela prinsip keadilan bagi semua pihak,” katanya.
Menurutnya advokat memiliki tanggung jawab moral untuk tidak hanya menyelesaikan persoalan hukum, tetapi juga untuk menjadi solusi dalam menghadapi berbagai tantangan dalam penegakan hukum di Indonesia.
“Advokat harus menjadi solusi pembela rasa keadilan masyarakat. Profesi advokat merupakan garda terdepan dalam memperjuangkan hak-hak individu dan memastikan bahwa setiap orang mendapatkan perlakuan yang adil di mata hukum,” ujar Henry.
DPP KAI, katana juga menargetkan kolaborasi dengan lembaga hukum internasional untuk memperluas jejaring advokat Indonesia di tingkat global.
Melalui kerjasama ini, menurut dia advokat Indonesia diharapkan dapat berperan aktif dalam menyelesaikan kasus-kasus hukum lintas negara dan memperkuat diplomasi hukum internasional.
Sumber: WARTA KOTA