"Nah itu gak tau, PT Timah yang nurunin," kata Tamron.
Terkait hal ini Hakim pun dibuat heran dengan penurunan harga tersebut.
Hakim pun mempertanyakan kenapa CV VIP bersedia dengan adanya penurunan harga sewa tersebut.
"Kenapa CV VIP kok mau? Apakah timahnya gak bagus kadarnya?," tanya Hakim.
Disitu barulah Tamron menjelaskan bahwa penurunan harga yang dilakukan PT Timah lantaran perusahaan milik negara itu menyebut ada penurunan harga pada Timah dunia.
"Karena PT Timah melihat harga timah turun, dia turunin harga sewa," ucap Tamron.
"Yang turun mana? Harga Timah dunia?," tanya Hakim.
"Timah dunia," pungkasnya.
Baca juga: Alasan Kejagung Belum Periksa Mukti Juharsa di Kasus Korupsi Tata Niaga Timah
Sebagai informasi, Harvey Moeis dalam perkara ini secara garis besar didakwa atas perbuatannya mengkoordinir uang pengamanan penambangan timah ilegal.
Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.
Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terkait perkara ini, berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, kerugian keuangan negara akibat pengelolaan timah dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun.
Perhitungan itu didasarkan pada Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara di kasus timah yang tertuang dalam Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei.
Kerugian negara yang dimaksud jaksa, di antaranya meliputi kerugian atas kerja sama penyewaan alat hingga pembayaran bijih timah.
Tak hanya itu, jaksa juga mengungkapkan, kerugian negara yang mengakibatkan kerusakan lingkungan nilainya mencapai Rp 271 triliun. Hal itu sebagaimana hasil hitungan ahli lingkungan hidup.