Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Staf Purchasing (pembelian) Peralatan Kantor PT Fortuna Tunas Mulia, Peter Cianata mengaku diperintah Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta untuk mencari kolektor bijih timah.
Hal itu diungkapkan Peter saat menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi pengelolaan timah dengan terdakwa Harvey Moeis, Direktur PT RBT Suparta, dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Ardiansyah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/9/2024).
Mulanya Hakim Ketua Eko Aryanto bertanya kepada Peter kenapa dirinya bisa diperiksa penyidik Kejaksaan Agung dalam perkara yang membelit Harvey Moeis Cs.
"Saksi waktu diperiksa penyidik mengenai masalah apa?" tanya Hakim.
"Kasus PT Timah," kata Peter.
"Mengetahui apa?" tanya Hakim.
"Untuk masalah pembelian timahnya," jawab Peter.
Setelah itu, Hakim mendalami mengenai latar belakang pekerjaan daripada Peter Cianata.
Baca juga: Saksi Ungkap Kedekatan Eks Dirkeu PT Timah dengan Buronan Tetian Wahyudi
Mendapat pertanyaan itu, Peter mengaku dirinya sebenarnya bekerja sebagai Purchasing jual beli alat kantor di PT Fortuna Tunas Mulia.
Akan tetapi dalam perjalanan kasus ini, Peter mengaku dirinya tercatat sebagai pembeli bijih timah.
"Memang saudara membeli?" tanya Hakim.
"Iya," kata Peter.
"Saudara beli timah atas nama siapa?" tanya Hakim.