Dari calon Pimpinan MPR yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipilih Ketua MPR secara musyawarah untuk mufakat dan ditetapkan dalam Sidang Paripurna MPR.
Sementara jika musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, ketua MPR dipilih dengan pemungutan suara oleh anggota MPR dan yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai Ketua MPR dalam Sidang Paripurna MPR.
Sebagian artikel telah tayang di TribunnewsWiki.com dengan judul Ahmad Muzani
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Rizki Sandi Saputra, TribunnewsWiki.com/Abdurrahman Al Farid)