TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 580 orang telah dilantik jadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2024-2029.
Demikian pula 152 Dewan Perweakilan Daerah (DPD) RI juga telah resmi menjabat setelah pelantikan serentak pada Senin (1/10/2024) lalu di gedung parlemen, kawasan Senayan, Jakarta.
DPD dan DPR RI adalah adalah Anggota MPR RI.
DPR terpilih di Pemilu 2024 melalui jalur partai politik sementara DPD RI melalui jalur perseorangan (non partai).
Kendati demikian tugas dan wewenang DPR dan DPD RI berbeda.
DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang memiliki kedudukan sebagai lembaga negara, sebagaimana diatur Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014.
Dengan tiga tugas dan wewenang utama yakni sebagai legislasi pembuat UU, memutuskan anggaran negara, dan pengawasan terhadap pemerintah.
Sementara DPD RI 'hanya' memiliki wewenang untuk memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap RUU yang berdampak signifikan terhadap daerah serta kewenangan penyelidikan terhadap masalah-masalah yang berkaitan dengan daerah.
DPD RI disorot setiap tahun karena dianggap wewenangnya nyaris 'tumpul' sebab usulan legislasi yang disampaikan ke DPR kerap tak diakomodasi.
Gaji Anggota DPD dan DPR RI
Kendati demikian gaji Anggota DPD dan DPR RI sama jumlahnya.
Nah, aturan mengenai gaji pokok anggota Dewan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2020 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Teringgi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara.