News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Akademisi Nilai Tindak Pidana Ideologi Negara di UU KUHP Perlu Diatur Lebih Lanjut

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Diskusi kelompok terpumpun tentang pengaturan tindak pidana idologi negara yang digelar Program Studi Kajian Terorisme Sekolah Kajian Stratejik dan Global UI di Jakarta, Rabu (9/10/2024).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Akademisi mendorong adanya kajian lebih lanjut dalam penerapan tindak pidana ideologi negara, khususnya dalam konteks tindak pidana terorisme.

Diketahui kejahatan terhadap ideologi negara telah diatur dalam UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Akademisi menilai hadirnya aturan kejahatan terhadap ideologi negara memerlukan penjelasan lebih jauh dalam kaitannya dengan terorisme.

Ketua Program Kajian Terorisme, Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia, Muhamad Syauqillah mengatakan tindak pidana terhadap ideologi negara yang diatur dalam KUHP Pasal 188, 189, dan 190 perlu pengaturan lebih lanjut dalam konteks tindak pidana terorisme.

Menurut dia, banyak pelaku tindak pidana terorisme dimotivasi ideologi tertentu yang jelas bertentangan dengan Pancasila.  

“Kejelasan dan rencana implementasi KUHP ini penting karena sebagai pengkaji terorisme, KUHP yang akan diberlakukan pada 2026 khususnya pasal 188, 189, dan 190 dengan tegas mengatur pidana Ideologi yang bertentangan atau bahkan meniadakan Pancasila. Kalau di UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perilakunya. Nah KUHP ini mau bagaimana diimplementasikan” kata Syauqi di Jakarta, Rabu (9/10/2024).

Apa yang dikatakan Syauqi, sejalan dengan pernyataan Penyidik Densus 88 yang mengatakan “Kebanyakan tersangka kita adalah karena problem ideologi,”.

Dalam diskusi kelompok terpumpun di Kajian Terorisme, SKSG UI, Wakil Direktur SKSG, Prof Dr Eva Achjani Zulfa SH MH mengatakan kebebasan individu untuk menganut ideologi ajaran tertentu dilindungi HAM, sekaligus dibatasi aturan tidak merugikan orang lain.

Untuk itu, menurutnya penanganan pidana ideologi harus hati-hati.

“Ketika tindak pidana ini negara terlalu over reaktif atau over kriminal. Maka bukan bikin takut malah bikin lancar. Perlu juga dicermati soal pengkhianatan, penghasutan, mengancam ketertiban umum,” ujarnya.  

Eva menjelaskan tidak mudahnya mempidanakan ideologi dengan mengambil contoh hukuman mati Imam Samudra yang justru menginspirasi jaringannya.

Selain itu, dijelaskan juga tentang Socrates yang dihukum mati karena ideologinya.

Meskipun begitu, pikirannya masih dipakai sampai sekarang.

Demikian juga Copernicus yang dihukum mati karena teori heliosentrisnya, tapi teori tersebut terus dipakai.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini