News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Akademisi Nilai Tindak Pidana Ideologi Negara di UU KUHP Perlu Diatur Lebih Lanjut

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Diskusi kelompok terpumpun tentang pengaturan tindak pidana idologi negara yang digelar Program Studi Kajian Terorisme Sekolah Kajian Stratejik dan Global UI di Jakarta, Rabu (9/10/2024).

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) mengakibatkan:
a. terjadinya kerusuhan dalam masyarakat atau timbulnya kerugian Harta Kekayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1O (sepuluh) tahun;

b. terjadinya kerusuhan dalam masyarakat yang mengalibatkan orang menderita Luka Berat, dipidana dengan pidana  penjara paling lama 12 (dua belas) tahun; atau

(c) terjadinya kerusuhan dalam masyarakat yang mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini