"Tidak Yang Mulia karena saya juga lebih sering keluar kota," jawab Sandra Dewi.
Hakim Eko lalu menyatakan bahwa terdakwa Harvey Moeis kerap berkunjung ke Bangka Belitung.
"Lebih sering ke Kalimantan Timur Yang Mulia. Tambang batu bara," jawab Sandra Dewi.
Tapi waktu itu kata hakim, apakah terdakwa Harvey Moeis pernah pergi urusan timah ke Bangka Belitung.
"Hanya satu dua kali Yang Mulia," jawab Sandra Dewi.
"Waktu itu terdakwa Harvey Moeis mengatakan kepada saudara pergi ke Pangkalpinang itu apakah dengan Pak Suparta," tanya hakim.
"Tidak saya tidak bertanya Yang Mulia. Saya hanya tahunya suami saya datang ke Pangkapinang untuk membantu temannya Pak Suparta," jawab Sandra Dewi.
"Kemudian temannya tadi usahanya timah disampaikan ya. Apakah disampaikan untuk membantu kerja sama BUMN."
"Iya (usaha timah)," jawab Sandra Dewi.
Baca juga: VIDEO Kala Sandra Dewi Pertahankan 2 Cincin Saat Semua Barang Mewah Disita: Ikatan dengan Harvey
Pinjam Uang
Sandra Dewi saat sidang juga mengatakan dirinya meminjamkan uang senilai Rp 10 miliar di 2019 untuk Suparta, kemudian uang tersebut dikembalikan di tahun 2021 beserta bunganya sebesar Rp 2,5 miliar.
Mulanya jaksa di persidangan menanyakan soal pembelian tanah kavling di Senayan kepada Sandra Dewi.
Sandra Dewi menerangkan pembelian tanah tersebut berasal dari uang yang ia pinjamkan oleh Suparta beserta bunganya.
"Itu uang peminjaman yang saya berikan kepada Pak Suparta. Itu dikembalikan kepada Pak Harvey jadi saya minta uang itu dibayarkan untuk (pembelian) kavling," kata Sandra Dewi.
"Yang pinjam siapa coba jelaskan," lanjut jaksa.