News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Kalimantan Selatan

Saat Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Lawan KPK Meski Dikabarkan 'Menghilang'

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor kini tidak diketahui keberadaannya.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Hingga saat ini keberadaan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor belum diketahui.

Dia 'menghilang' bak ditelan bumi.

Ia tak pernah lagi muncul ke publik sejak kasus OTT KPK di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) terungkap.

Mungkinkah Sahbirin Noor untuk sementara 'bersembunyi'?

Apalagi setelah  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkannya sebagai tersangka kasus korupsi.

KPK bahkan kembali memastikan akan memanggil  Sahbirin Noor untuk diperiksa sebagai tersang,a

Politikus Partai Golkar yang biasa dipanggil Paman Birin itu sebelumnya tidak turut tertangkap tangan KPK pada Minggu, 6 Oktober 2024.

"Penyidik akan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan," kata   Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi, Jumat (11/10/2024).

Untuk diketahui pula, KPK telah mencegah Sahbirin Noor bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Melawan KPK

Di tengah keberadaannya yang masih misterius, Sahbirin Noor melawan KPK.

Dia mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka di KPK.

Sidang perdana gugatan praperadilan akan digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 28 Oktober 2024.

Permohonan tersebut didaftarkan Paman Birin pada Kamis, 10 Oktober 2024 dan telah teregister dengan nomor perkara: 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. 

Perkara itu akan diperiksa dan diadili hakim tunggal Afrizal Hady dan Panitera Pengganti Komar.

Laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan belum menampilkan petitum permohonan.

Terkait itu, KPK mempersilakan karena praperadilan merupakan hak bagi seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"KPK mempersilakan penggugat untuk menggunakan hak melakukan gugatan praperadilan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Jumat (11/10/2024).

Tessa mengatakan KPK pasti akan menghadapi gugatan Sahbirin Noor dimaksud. 

"KPK akan menghadapi dan mengawal prosesnya melalui Biro Hukum sesuai aturan yang berlaku," katanya.

Dugaan kasus

Diberitakan, Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga terlibat dalam kasus penerimaan suap dan/atau gratifikasi.

Ketua DPD Golkar Kalimantan Selatan itu diduga terlibat dalam pengaturan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berasal dari Dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.

Total ada tujuh tersangka yang ditetapkan KPK terkait kasus ini, termasuk Sahbirin Noor.

Sahbirin Noor diduga menerima fee 5 persen terkait pengaturan proyek. Nilainya sementara mencapai Rp 1 miliar.

Rp 1 miliar itu berasal dari Sugeng Wahyudi bersama Andi Susanto terkait pekerjaan yang mereka peroleh, yaitu pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, pembangunan Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan pembangunan Gedung Samsat.

Selain itu, KPK juga menduga Sahbirin Noor menerima fee 5?ri terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Provinsi Kalsel. Nilainya 500 dolar Amerika Serikat (AS).

Sahbirin, Solhan, Yulianti, Ahmad, dan Agustya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK mengungkap kasus ini dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada 6 Oktober 2024.

Dari tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, enam orang di antaranya langsung ditahan. Enam orang itu diamankan dalam OTT.

Satu orang lain yang belum ditahan adalah Sahbirin Noor. Ia tidak termasuk pihak yang ditangkap dalam OTT.

Kendati demikian, KPK akan memanggil Sahbirin Noor untuk pemeriksaan.

Lembaga antirasuah juga sudah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah Paman Birin bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Sumber: Tribunnews.com/Banjarmasinpost

Sebagian artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Update OTT di Dinas PUPR: Gubernur Kalsel Masih 'Menghilang', KPK Pastikan Lakukan Pemanggilan

 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini