Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap bandar besar narkoba wilayah Jambi bernama Helen yang membangun 'lapak' penjualan narkotika di tengah-tengah masyarakat.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan penangkapan Helen itu merupakan hasil pengembangan kasus 'lapak' penjualan narkotika yang sempat menghebohkan pada Juli 2023.
"Pengungkapan ini hasil joint investigation antara Bareskrim dan Polda Jambi. Helen merupakan bandar narkoba yang meresahkan masyarakat Jambi dan sekitarnya," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (10/10/2024).
"Helen ini merupakan dalang dari kasus lapak narkoba yang dahulu sempat viral dibubarkan emak-emak," imbuhnya.
Mukti menjelaskan setelah peristiwa pembubaran lapak narkoba itu viral di media sosial, Helen yang merupakan pengendali jaringan narkoba di Jambi langsung melarikan diri.
Setelah melakukan pengejaran selama beberapa bulan, kata dia, penyidik berhasil menemukan keberadaan Didin yang merupakan orang kepercayaan dari Helen. Mukti mengatakan Didin berhasil ditangkap pada Kamis (10/10/2024) dini hari pukul 01.00 WIB.
"Tim kemudian langsung bergerak ke lokasi yang dicurigai di wilayah Setiabudi, Jakarta Selatan, dan langsung menangkap Didin," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap Didin, Mukti mengatakan pihaknya langsung bergerak ke tempat persembunyian Helen yang berada di wilayah Kembangan, Jakarta Barat.
"Setelahnya tim langsung menangkap Helen selaku bandar besar narkoba Jambi tadi pagi jam 04.00 WIB, Kembangan, Jakarta Barat," tuturnya.
Baca juga: Obat yang Dicekoki Baby Sitter ke Anak Majikan Bukan untuk Penggemuk Badan, Ini Penjelasan IDAI
Lebih lanjut, Mukti mengatakan saat ini kedua pelaku telah dibawa ke Bareskrim Polri untuk diperiksa lebih lanjut.
Ia memastikan pihaknya menjerat Helen dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Selanjutnya akan dilakukan penyidikan TPPU terhadap jaringan ini," pungkasnya.