Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi ahli digital forensik Polda Metro Jaya bernama Rujid mengungkapkan dirinya telah memeriksa dua barang bukti pada kasus dugaan pencemaran nama baik terdakwa mantan karyawan PT Hive Five, Septia Dwi Pertiwi.
Barang bukti tersebut kata Rujid berupa ponsel dan akun X atau Twitter atas nama @septiadp.
Mulanya hakim ketua Saptono di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/10/2024) menanyakan apa yang dikerjakan saksi ahli Rujid.
"Dalam perkara ini sesuai dengan permohonan dan permintaan lawyer penyidik saya memeriksa barang bukti digital," jawab Rujid.
Terus apa yang didapatkan dari barang bukti tersebut, tanya hakim Saptono.
Rujid menerangkan untuk analisis sesuai dengan permohonan yang diberikan oleh penyidik yaitu analisa terhadap postingan akun Twitter.
"Akun Twitter yang mana, akun penggunanya siapa," tanya hakim Saptono kembali.
Jadi, jawab Rujid dari barang bukti pertama ponsel Infinix yang disita dari Septia.
Dari ponsel tersebut ditemukan akun Twitter dengan nama @septiadp.
Selanjutnya, lanjut Rujid analisa terhadap akun tersebut ditemukan aktivitas lima kali postingan.
"Apa postingannya itu," tanya hakim Saptono.
Yang pertama, diterangkan Rujid postingan pada 2 November jam 11 malam disertai kata-kata, "Jam dimana wajar manusia yang sudah istirahat tapi ada yang marah-marah karena saat beliau share prospek nggak ada satupun karyawan marketingnya yang respon. Sampai ngeluh biar marketingnya ada yang bangun buat respon,"
Lanjutnya pada postingan yang kedua pada 21 Januari 2023 02.00 pagi, pertama meretweet postingan yang di awal ditambah kata-kata juga.
"Kerja 24 jam tanpa dibayar lembur, terlucunya kerja sudah lama bukannya naik gaji malah gajinya diturunin dengan alasan sudah banyak rekrut karyawan," jelas Rujid bacakan postingan akun @septiadp.
Lanjutnya yang ketiga pada 21 Januari 2023 jam 12.00 malam pertama memposting gambar disertai kata-kata.
"Nggak mau ah soalnya suka potong karyawan sesukanya, tetapi sayangnya setiap potong gaji nggak pernah dikontenin dan pencapit karyawannya tapi haknya nggak dikeluarin yang seharusnya, slip gaji pun nggak pernah ada," lanjut Rujid.
Kemudian Rujid melanjutkan postingan selanjutnya pada tanggal 22 Januari 2023 jam 11.58 malam akun @septiadp memposting video disertai kata-kata.
"Yuk bisa untuk satu keluarin hak-hak mantan karyawan sebelum dikeluarin. Dua kembalikan ijazah dan buku nikah mantan karyawan. Tiga hilangkan peraturan internal tidak boleh berteman dengan mantan karyawan agar tidak ada lagi korban sampai dipecat massal," jelasnya.
Lanjut Rujid postingan terakhir pada tanggal 23 Januari 01.47 malam memposting gambar disertai kata-kata.
"Ini urusan elu dong haknya yang belum diturunin kan udah kerja kasian main pecat saja. Tapi haknya nggak diturunin," tandasnya.
Kemudian hakim Saptono menanyakan apakah postingan tersebut bisa dilihat orang.
"Bisa Yang Mulia," jawab Rujid.
Sebagai informasi, saat ini Septia menjadi terdakwa dalam sidang pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ia dikasuskan oleh Henry Kurnia Adhi Sutikno atau John LBF selaku bos PT Lima Sekawan Indonesia. Jhon LBF merasa dirugikan atas informasi yang disebarkan Septia terkait perusahaannya.
Diketahui, Septia mengungkapkan ihwal pemotongan upah sepihak, pembayaran di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), jam kerja berlebihan, serta tidak adanya BPJS Kesehatan dan slip gaji melalui akun X (Twitter) miliknya.
John LBF kemudian melaporkan cuitan Septia itu ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pelanggaran UU ITE.
Menurut catatan, Septia ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 26 Agustus 2024 tanpa alasan yang jelas. Ia kemudian menjadi tahanan kota pasca persidangan yang digelar pada 19 September 2024.
Ia didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE terkait pencemaran nama baik dan Pasal 36 UU ITE, yang dapat berujung pada ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.
Baca juga: Sidang Kasus UU ITE Jerat Eks Karyawan John LBF Lanjut Meski Sudah Damai, Jaksa Hadirkan Saksi Ahli
Setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum Septia. Persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik ini berlanjut.