News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jokowi Terbitkan PP 44/2024 Sebelum Lengser, Pakar Hukum: Momentum Reformulasi Sistem Peradilan

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Solidaritas Hakim Indonesia saat audiensi dengan Pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/10/2024). Pertemuan tersebut beragendakan mendengar aspirasi Solidaritas Hakim Indonesia terkait peningkatan kesejahteraan hakim. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Senada dengan Agus, Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Juanda, juga memandang positif terbitnya PP Nomor 44 Tahun 2024 yang menyangkut kesejahteraan hakim. 

Namun, ia melihat bahwa penin

 

Prof. Juanda menambahkan, meskipun peningkatan kesejahteraan dapat mengurangi praktik suap dan korupsi, langkah tersebut belum tentu linear dalam penegakan hukum dan keadilan.

"Tantangan besar di era kabinet baru ini adalah memastikan realisasi dari peningkatan kesejahteraan hakim sesuai dengan arahan visi Presiden Prabowo yang menegaskan komitmen anti-korupsi," ucapnya.

Sebelumnya, Prabowo Subianto telah berkomunikasi dengan pihak dari Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) beberapa waktu lalu untuk membicarakan soal kesejahteraan para hakim setelah disuarakan oleh Solidaritas Hakim Indonesia (SHI).

Saat rapat audiensi DPR RI dengan Solidaritas Hakim Indonesia, Selasa (8/10/2024). Melalui telepon yang tersambung dengan ponsel Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Prabowo berkomitmen memperbaiki memperbaiki kondisi dan kesejahteraan hakim di Indonesia. 

Prabowo mengaku sudah mempunyai berbagai rencana untuk memperbaiki kesejahteraan dan kualitas hidup para hakim pada masa pemerintahannya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini