“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, jadi setelah ditangkap dan penggeledahan dibawa ke Kejati Jatim untuk tiga tersangka kemudian pengacara diperiksa di Jampidsus Kejagung,” imbuhnya.
Lebih jauh Qohar menuturkan, penetapan tersangka terhadap empat orang ini setelah Jaksa Penyidik menemukan adanya dua alat bukti yang kuat pasca-lakukan penggeledahan di Surabaya dan Jakarta.
Dari penggeledahan itu, empat tersangka terindikasi melakukan tindak pidana korupsi berupa penyuapan sehubungan dengan vonis kasus penganiayaan yang dilakukan Ronnald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.
"Dalam perkara ini terdakwa Ronald Tannur telah diputus bebas oleh ED, HH dan M," ucap Qohar.
Kemudian lanjut Qohar penyidik menemukan adanya indikasi kuat bahwa pembebasan Ronald Tannur di PN Surabaya itu setelah ketiga hakim menerima suap dari pengacara Ronald yakni LR.
"Penyidik menemukan adanya indikasi yang kuat bahwa pembebasan atas terdakwa Ronald Tannur tersebut diduga ED, HH dan M menerima suap dan gratifikasi dari pengacara LR.
Jadi, saya rasa cukup jelas," jelasnya.
Baca juga: VIDEO Harvey Akui Setoran Dana CSR Korupsi Timah Ide Dirinya: Berawal dari Pesan Eks Kapolda Babel
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka ke empat orang ini pun, kata Qohar, dilakukan penahanan di Rutan Kejagung Cabang Salemba.
Keempatnya akan menjalani masa penahanan untung 20 hari pertama pasca ditetapkan sebagai tersangka.