News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seleksi Pimpinan KPK

Duduk Perkara Hasil Seleksi Capim KPK Era Jokowi Dipersoalkan Karena Sekarang Presidennya Prabowo

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas mempersiapkan ruangan pelaksanaan tes tertulis di Pusat Pengembangan Kompetensi ASN Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (31/7/2024). Panitia Seleksi (pansel) KPK menggelar tes tertulis bagi capim KPK yang diikuti 229 peserta serta 7 peserta tidak hadir dan dinyatakan gugur. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

 

 

TRIBUNNEWS.CO, JAKARTA -  Pada 1 Oktober 2024, Panitia Seleksi  Calon Pimpinan KPK (Pansel Capim KPK) telah menyerahkan masing-masing 10 nama Capim KPK dan Calon Dewan Pengawas KPK kepada Jokowi yang saat itu masih menjabat Presiden RI.

Jokowi telah mengirimkan nama-nama tersebut ke DPR untuk dilakukan fit and proper test.

Namun pada 20 Oktober 2024, presiden RI berganti ke Prabowo Subianto.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengirimkan surat ke Presiden RI Prabowo Subianto pada Senin (21/10/2024).

Boyamin mengatakan, surat tersebut berisi permohonan kepada Presiden RI Prabowo Subianto untuk kembali membentuk  Pansel Capim KPK dan Dewas KPK.

Menurut dia hanya Prabowo yang berwenang membentuk Pansel capim KPK dan anggota Dewas KPK.

Hal ini didasari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022 halaman 118 alenia pertama, yang menyebutkan bahwa seleksi atau rekrutmen untuk pengisian jabatan pimpinan KPK Periode 2024-2029 dilakukan oleh Presiden dan DPR periode 2024-2029.

"Karena hanya Prabowo yang berwenang bentuk Pansel KPK dan abaikan hasil yang dibentuk Jokowi. (DPR cukup arsip ajuan hasil Pansel Jokowi yang telah diserahkan tanggal 16 Oktober 2024)," kata Boyamin dalam keterangan tertulis, Selasa (22/10/2024).

Boyamin mengatakan keabsahan pemilihan Pimpinan KPK dan Dewas KPK harus menjadi perhatian Presiden Prabowo dan DPR.

Pasalnya, apabila proses pemilihan capim KPK dan anggota Dewas KPK tidak sah, akan menjadi ojek gugatan Praperadilan oleh pelaku korupsi yang dibidik oleh KPK.

"Jika DPR mengesahkan hasil Jokowi maka saya akan gugat PTUN dan judicial review ke Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

Seperti diketahui hingga kini 10 nama capim dan dewas KPK itu masih di pimpinan DPR.

Sejauh ini, Komisi III (Komisi Hukum) DPR RI yang juga baru dilantik  belum  melakukan fit and proper test terhadap capim dan dewas KPK.

Dari Komisi III DPR akan terpilih 5 capim dan 5 dewas KPK yang selanjutnya akan dilantik presiden.

Pemerintah Konsultasi ke DPR

Terkait itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas bakal melakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) soal kelanjutan seleksi capim dan dewas KPK.

"Nanti kalau soal itu kita kan belum tahu, akan konsultasi dulu dengan DPR ya," kata Supratman saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (23/10/2024).

Supratman mengatakan, surat Presiden Jokowi berisi 10 nama calon pimpinan dan Dewas KPK sudah berada di parlemen.

Oleh sebab itu, pemerintah bakal melakukan konsultasi dengan DPR terkait aturan yang ada.

Supratman menyebut bola kini ada di DPR, apakah akan melanjutkan proses seleksi terhadap 10 nama itu atau tidak.

"Makanya kita konsultasikan. Kan sikapnya sekarang ada di DPR kan, karena presiden sudah mengirim surat ke DPR. Kita tunggu tindak lanjutnya," kata Supratman.

Prabowo Bisa Melanjutkan

Pendapat berbeda diutarakan Ahmad Hariri, peneliti dari Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK).

Dia menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto dapat melanjutkan proses seleksi Capim dan Dewas KPK.

Menurutnya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 112/PUU-XX/2022 yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun, memberikan kesempatan untuk mempersiapkan pembentukan pansel KPK sebelum berakhirnya masa jabatan pimpinan saat ini pada 20 Desember 2024.

Putusan MK tersebut tidak mewajibkan pembentukan pansel KPK harus oleh presiden yang baru dilantik. 

Justru, bila pembentukan pansel dilakukan setelah pelantikan presiden, dikhawatirkan proses seleksi capim dan cadewas KPK akan menghasilkan kualitas yang kurang baik dikarenakan keterbatasan waktu kerja pansel.  

Selain itu, subtansi dalam pertimbangan putusan MK a qua, sejatinya kehendak MK memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun merupakan upaya menghindari penilaian terhadap KPK berulang 2 kali oleh Presiden dan DPR dalam masa periode yang sama. Realisasi putusan ini telah dilakukan oleh pansel KPK yang dipimpin Yusuf Atjeh.  

Sementara, Wakil Ketua DPR Adies Kadir mengungkapkan bahwa DPR belum mengagendakan pembahasan mengenai Capim dan Dewas KPK.

Ia juga tidak mengetahui apakah surat presiden (supres) terkait hal tersebut sudah diterima oleh DPR.

 "Saya tidak tahu ya sudah terima atau belum di Ketua DPR Puan Maharani," kata Adies di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Adapun masing-masing 10 nama capim dan calon Dewas KPKy ang dikirim Jokowi ke DPR, yakni: 

Daftar 10 Nama Capim KPK 

• Agus Joko Pramono 

• Ahmad Alamsyah Saragih 

• Djoko Poerwanto 

• Fitroh Rohcahyanto 

• Ibnu Basuki Widodo 

• Ida Budhiati 

• Johanis Tanak 

• Michael Rolandi Cesnanta Brata 

• Poengky indarti 

• Setyo Budiyanto. 

10 Nama Calon Dewas KPK 

• Benny Jozua Mamoto 

• Chisea Mirawati 

• Elly Fariani 

• Gusrizal 

• Hamdi Hassyarbaini 

• Heru Kreshna Reza 

• Iskandar Mz 

• Mirwazi 

• Sumpeno 

• Wisnu Baroto.

Sumber: Tribun Banten/Kompas.com

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini