News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kopi Sianida

Kilas Balik Ayah Mirna Sebut Punya Rekaman CCTV yang Tak Dijadikan Bukti, Jadi Novum PK Jessica

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ayah Wayan Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin. Dia pernah mengakui dalam wawancara dengan Karni Ilyas bahwa memiliki rekaman CCTV yang tidak diserahkan ke polisi untuk menjadi barang bukti.

TRIBUNNEWS.COM - Novum atau bukti baru dihadirkan oleh tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa (29/10/2024).

Adapun salah satu novum yang dihadirkan adalah terkait rekaman CCTV yang tidak menjadi barang bukti hingga persidangan digelar pada tahun 2016 lalu.

Kuasa hukum Jessica Wongso, Sordame Purba menuturkan ada rekaman CCTV yang diakui oleh ayah Mirna, Edi Darmawan Salihin, tidak pernah diserahkan ke polisi hingga persidangan selesai digelar.

Purba menyebut pengakuan Darmawan itu disampaikannya saat diwawancarai oleh jurnalis senior, Karni Ilyas pada akhir tahun lalu.

"Padahal rekaman CCTV tersebut diduga telah direkayasa karena berdasarkan novum berupa CD yang diperoleh dari tvOne dan berisi rekaman tayangan wawancara bersama Karni Ilyas dengan saksi Darmawan Salihin tanggal 7 Oktober 2023, saksi Darmawan Salihin mengakui secara tegas bahwa ada bagian rekaman CCTV tersebut yang dia miliki dan dia simpan dan belum pernah ditampilkan dalam persidangan," tuturnya saat membacakan memori PK.

Purba menyebut rekaman CCTV yang diakui disimpan oleh Darmawan adalah rekaman dari kamera CCTV nomor 9 yang berada di restoran Olivier.

Ketika dikaitkan dengan berita acara pemeriksaan (BAP) saksi ahli, Purba mengatakan rekaman CCTV dari kamera tersebut ada yang dihilangkan.

"Maka benar terbukti bahwa rekaman CCTV 9 memang direkayasa karena ada 100 frame yang telah dihilangkan," jelas jaksa.

"Dalam BAP (saksi) ahli Muhammad Nur Al Azhar, tanggal 28 Januari 2016 halaman 15, bahwa CCTV nomor 9 pada pukul 15.35 WIB sampai dengan pukul 16.05 WIB memiliki 50.910 frame. Sedangkan dalam BAP ahli Christoper Hariman Widianto, tanggal 15 Maret 2016 halaman 7 diketahui CCTV 9 dalam rentang waktu yang sama hanya memiliki 50.800 frame," sambungnya.

Baca juga: Jaksa Nilai Film Ice Cold soal Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso Jadi Alat Manipulasi Publik

Lalu, seperti apa memang pengakuan Darmawan tersebut?

Ayah Mirna Akui Tak Berikan Rekaman CCTV saat Wawancara dengan Karni Ilyas

Awalnya, Karni Ilyas berkata ke Darmawan terkait tidak adanya bukti bahwa Jessica memasukkan sianida ke kopi yang dipesan Mirna.

Lalu, Darmawan membantah perkataan Karni Ilyas tersebut.

"Oke ada sianida (di kopi Mirna). Tapi dia (Jessica) memasukkan itu, tidak ada buktinya," katanya dalam wawancara tersebut dikutip dari YouTube Karni Ilyas.

"Ada, cuma gerakan piksel doang. Memang tidak kelihatan dengan jelas," jawab Darmawan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini