News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi di PT Timah

Sidang Kasus Korupsi Timah, Saksi Ahli Sebut Aset Halal yang Bercampur Hasil Korupsi Bisa Disita

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang lanjutan kasus korupsi tata niaga timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (31/10/2024).

"Setelah dia mengajukan bantahan atau mengajukan perlawanan harus dikembalikan kalau dia bisa buktikan itu punya dia," jawab Yunus.

"jadi tetap bukan karena adanya benar yg kotor akhirnya menghisap semua barang yang bagus. gitu ya?," tanya Nyompa.

"Iya. tapi itu modus cuci uang pak, yang namanya mingling," pungkas Yunus

Sebagai informasi, dalam perkara ini Harvey Moeis secara garis besar didakwa atas perbuatannya mengkoordinir uang pengamanan penambangan timah ilegal.

Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.

Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini