Jumlah tersebut nantinya masih akan dihitung lebih lanjut agar mendapat angka pasti.
“Kita akan menggandeng ahli untuk memastikan berapa kerugian negara. Saat ini perhitungan masih berlangsung,” ujar Harli di Kejagung Jakarta, Kamis (31/10/2023).
Estimasi kerugian negara itu, sementara dihitung berdasarkan selisih harga jual gula pasir, yaitu Rp16.00 per kilogram, dibandingkan dengan harga acuan tertinggi sebesar Rp13.000.
Selisih tersebut, dikalikan dengan kuota impor gula yang diberikan.
Kemudian menghasilkan nilai dugaan kerugian sebesar Rp400 miliar.
Harli mengatakan, impor seharusnya tidak diperlukan jika ada surplus gula dalam negeri.
Namun, izin impor tersebut tetap dilakukan oleh Tom Lembong saat menjabat sebagai Mendag kala itu, tanpa mempertimbangkan stok yang ada.
Menurut Kejagung, hal tersebut menyalahi prosedur.
“Kalaupun harus diimpor, seharusnya ada persetujuan dari lembaga terkait, tetapi yang bersangkutan langsung memberikan izin,” tambahnya.
Kejagung Buka Peluang Ada Tersangka Baru
Kejagung membuka peluang menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi impor gula tersebut.
"Apakah akan dimungkinkan adanya tersangka baru dalam perkara ini? Itu sangat tergantung dengan apakah ada bukti permulaan yang cukup, setidaknya diperoleh dari 2 alat bukti untuk menentukan seseorang menjadi tersangka atau tidak," kata Harli kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Rabu (30/10/2024).
Penyidik, kata Harli, nantinya juga akan menentukan apakah masih membutuhkan keterangan-keterangan saksi tambahan untuk membuat terang kasus tersebut.
"Setiap kemungkinan itu ada, nah tetapi tentu harus mengacu kepada hal tersebut," ungkapnya.
Di sisi lain, Harli menegaskan, tidak ada pemeriksaan terhadap menteri-menteri lain dalam kasus dugaan korupsi impor gula