News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Akademisi Antikorupsi Suarakan Kekeliruan Penerapan Pasal Eks Bupati Tanah Bumbu

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Romli Atmasasmita

Tidak hanya itu, terdakwa Mardani H Maming juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp110.601.731.752 (Rp 110,6 miliar).

Dia dinyatakan bersalah melanggar pasal 12 huruf b jo pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor.

Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022) malam. KPK resmi menahan Mardani Maming terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan saat menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, periode 2010-2015 dan 1016-2018. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Dalam persidangan dakwaan, jaksa KPK mendakwa Mardani menerima uang suap senilai Rp118,75 miliar berkaitan dengan persetujuan IUP kepada PT Prolindo Cipta Nusantara di Kabupaten Tanah Bumbu. Persetujuan itu dituangkan dalam bentuk SK Bupati 296/2011. 

Tak terima atas putusan tersebut, Mardani Maming mengajukkan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin. Pun demikian dengan jaksa KPK.

Baca juga: Sosok serta Peran Afif dan Fanny Divonis Hukuman Mati oleh PN Jambi, Maut Sabu 52 Kg

Penasihat hukumnya mengajukkan kasasi ke MA. Namun, MA dalam putusannya menolak kasasinya.

Masih tidak puas atas putusan perkaranya, penasihat hukumnya pun rupanya mengajukkan Peninjauan Kembali (PK) putusan kasasi itu ke MA pada 6 Juni 2024.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini