News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PBHI Nilai Pemerintahan Prabowo Miliki Momentum Tindak Rekayasa Kasus Hukum

Penulis: Erik S
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden RI Prabowo Subianto membagikan pengalamannya mendirikan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) saat muda bersama sejumlah aktivis, salah satunya Soe Hok Gie.

Selain itu, lanjutnya, proses pekerjaan yang dilaksanakan oleh Alex Denni terbukti telah selesai dengan baik. “Ini dibuktikan dengan adanya laporan atau audit internal PT. Telkom yang menyatakan pelaksanaan pekerjaan telah sesuai dengan ketentuan dan berjalan lancar.”

Kasus ini bermula pada 2003, di mana PT Telkom, Tbk menunjuk PT Parardhya Mitra Karti (PT PMK), yang dipimpin oleh Alex Denni, untuk melakukan pekerjaan analisis jabatan dalam rangka pemberdayaan dan pengelolaan SDM. 

Proses pengadaan dan negosiasi dilakukan oleh Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah selaku perwakilan PT Telkom, dan nilai pekerjaan yang disepakati mencapai Rp 5,7 miliar. Pekerjaan yang dilaksanakan oleh Alex Denni selaku Direktur PT PMK telah selesai pada Juni 2004.

Terhadap proyek tersebut, dilakukan pemeriksaan pada 2006 oleh Kejaksaan Negeri Bandung atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan manipulasi pelaksanaan pekerjaan. Pada 2007, ketiganya, Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah serta Alex Denni dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Bandung atas Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999. 

Namun, kejanggalan dimulai ketika pemeriksaan perkara dilakukan secara terpisah pada tingkat Banding, di mana Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari segala tuntutan dengan dasar bahwa proses pengadaan berjalan secara sah tanpa penyalahgunaan kewenangan, hingga tingkat Kasasi. Tetapi, Alex Denni diputuskan berbeda, bersalah hingga di Kasasi.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini