3. Produk pangan olahan “latiao” yang diduga menyebabkan KLB KP merupakan produk pangan olahan yang berbahan dasar tepung dan memiliki karakteristik tekstur kenyal serta rasa pedas dan gurih. Produk pangan olahan "latiao" tersebut terdaftar di BPOM sebagai produk impor yang diproduksi di Tiongkok.
4. Sebagai tindak lanjut, BPOM telah melakukan hal sebagai berikut:
- Melakukan pemeriksaan sarana peredaran (gudang importir dan distributor) terhadap penerapan Cara Peredaran Pangan Olahan yang Baik (CPerPOB), dengan hasil pemeriksaan sarana Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK); dan
- Mengeluarkan perintah kepada importir untuk melakukan penarikan segera dari peredaran dan pemusnahan terhadap produk yang diduga menyebabkan KLB KP, serta melaporkan pelaksanaannya ke BPOM.
Baca juga: Alasan BPOM Baru Hentikan Jajanan Latiao Sekarang Pasca Kasus Keracunan di Masyarakat
5. Dalam rangka kehati-hatian dan melindungi kesehatan masyarakat, BPOM juga telah melakukan:
- pengamanan setempat sementara seluruh produk pangan olahan “latiao” dari peredaran; dan
- penangguhan sementara registrasi dan importasi produk pangan olahan “latiao”, sampai proses pemeriksaan dan pengujian selesai.
6. BPOM menginstruksikan seluruh pelaku usaha pangan untuk selalu memproduksi dan mengedarkan produk pangan olahan dengan mematuhi standar keamanan pangan, menggunakan bahan baku yang aman, serta menjamin keamanan produk hingga ke konsumen akhir. Apabila pelaku usaha terbukti melakukan pelanggaran, BPOM akan melakukan penindakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
7. BPOM terus melakukan monitoring dan pengawasan pre- dan post-market terhadap sarana dan produk yang beredar untuk melindungi masyarakat.
8. BPOM mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dan berdaya dengan selalu menerapkan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan olahan.
9. BPOM mengimbau masyarakat untuk mengenali produk pangan olahan yang aman dan memerhatikan cara penyimpanan pangan sesuai anjuran produsen. Khusus bagi kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, ibu menyusui, dan lanjut usia, disarankan untuk menghindari mengonsumsi pangan olahan dengan rasa pedas menyengat. Utamakan untuk mengonsumsi pangan yang aman, bermutu, dan bergizi.
Kasus Keracunan Latio di Indonesia
Sebagai informasi, kasus keracunan Latiao bukan kali ini terjadi. Pada 26 Februari 2024, kasus keracunan Latiao pernah terjadi di Desa Sukajaya, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Saat itu, sebanyak 28 pelajar SDN Nangewer dan 3 pelajar MI Nangewer muntah-muntah seusai menyantap cemilan stik Latiao pedas yang dijual pedagang keliling.
Kemudian, peristiwa keracunan Latiao kembali terjadi pada 13 Mei 2024 di SDN Cidadap, Limbangan, Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Belasan siswa kelas 2 Sekolah Dasar keracunan setelah memakan Latiao.
Pada bulan Juli 2024, puluhan siswa SD di Bandung Barat, Jawa Barat, juga mengalami keracunan Latiao. Mereka mengeluhkan lemas, mual, muntah dan pusing usai makan latiao ketika jam istirahat.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Rina Ayu Panca Rini, Aisyah Nursyamsi)