News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Impor Gula

Tom Lembong Ajukan Praperadilan atas Penetapan Tersangka Kasus Impor Gula, Berikut Isi Gugatannya

Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan menteri perdagangan era Jokowi, Tom Lembong dijerat Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula kristal. - Inilah isi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Tom Lembong hari ini, Selasa (5/11/2024) atas penetapan tersanga dalam kasus impor gula.

Ari mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut, fokus pertanyaan pada kliennya seputar dokumen dan surat-surat yang dibuat dan diterima oleh Tom Lembong selama menjabat sebagai menteri.

“Tadi Pak Tom diperiksa terkait sejumlah surat, baik surat yang dibuat oleh Pak Tom maupun surat-surat yang diterima dari pihak lain, termasuk PT PPI (Perusahaan Perdagangan Indonesia) dan surat yang ditujukan ke BUMN,” ujar Ari di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Jumat.

Saat diperiksa, kata Ari, Tom Lembong menegaskan bahwa semua surat itu telah melalui proses yang berjenjang di Kementerian Perdagangan.

Mulai dari level staf hingga ke rapat-rapat koordinasi yang melibatkan menteri koordinasi (menko).

“Prosedurnya sudah benar, namun karena surat-surat ini dikeluarkan sekitar tahun 2015, ada beberapa yang memang Pak Tom lupa,” jelas Ari.

Ari pun memastikan bahwa pemeriksaan Tom Lembong pada sesi ini belum menyentuh dugaan aliran dana atau hal-hal lain di luar surat-surat dan berkas administrasi. 

Penyelidikan kali ini masih terfokus pada dokumen-dokumen terkait kebijakan impor dan bukan pada perihal persetujuan izin atau aliran dana. 

“Sepanjang pemeriksaan tadi, belum ada pertanyaan tentang dugaan aliran dana atau izin persetujuan impor ke perusahaan swasta tertentu,” ungkap Ari.

Ari juga menyampaikan bahwa Tom Lembong tidak menerima keuntungan pribadi dari kebijakan impor gula yang dikeluarkan tersebut.

“Pak Tom menegaskan bahwa ia tidak memiliki kepentingan atau keuntungan pribadi dalam kebijakan yang ia keluarkan. Ia tidak menerima fee atau keuntungan apa pun,” kata Ari.

(Tribunnews.com/Rifqah/Abdi Ryanda/Mario Christian/Rahmat Fajar) (Kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini