News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Impor Gula

Tom Lembong Pertanyakan Bukti Penetapan Tersangka, Kejagung: Nanti Kita Perdebatkan Substansinya

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejagung RI, Rabu (30/10/2024). Kejaksaan Agung RI merespon tim kuasa hukum Tom Lembong yang mempertanyakan soal sejumlah bukti terkait penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Padahal, delapan perusahaan itu telah menjual gula ke pasaran dengan harga Rp 16.000 per kilogram atau lebih mahal dibandingkan Harga Eceran Tertinggi (HET) saat itu Rp 13.000 per kilogram. CS diduga menerima fee dari delapan perusahaan itu.

"Dari pengadaan dan penjualan gula kristal mentah yang telah diolah jadi gula kristal putih PT PPI dapat fee dari delapan perusahan yang impor dan mengelola gula tadi sebesar Rp 105 per kilogram," ujar Qohar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini