"Kemudian Pak Gubernur melakukan pertemuan-pertemuan atau apa namanya acara-acara resmi dan sebagainya," papar Susilo.
Baca juga: KPK Periksa Pihak Baznas Kalsel, Telusuri Aliran Uang ke Sahbirin Noor
Sebelumnya, KPK menjelaskan penetapan tersangka terhadap Sahbirin Noor berdasarkan kecukupan dua alat bukti yang sah.
Terlebih, status hukum tersebut merupakan rangkaian dari tindakan tangkap tangan terhadap sejumlah orang yang terlibat dalam penerimaan fee dari Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta sebagai pelaksana pekerjaan pembangunan lapangan sepak bola di kawasan olahraga terintegrasi, pembangunan kawasan terpadu, dan pembangunan kolam renang di kawasan olahraga terintegrasi pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan tahun anggaran 2024.
Sahbirin Noor diketahui tidak pernah hadir dalam sidang praperadilan yang dia ajukan.
Dalam tiga kali sidang yang telah berlangsung sejak 28 Oktober 2024, Sahbirin Noor mengutus penasihat hukumnya untuk mewakili.
Permohonan praperadilan ini dia ajukan untuk menggugurkan status tersangka dari KPK.
Saat ini, total ada tujuh tersangka yang ditetapkan KPK terkait kasus ini yaitu:
- Sahbirin Noor (Gubernur Kalimantan Selatan)
- Ahmad Solhan (Kadis PUPR Prov. Kalimantan Selatan)
- Yulianti Erlynah (Kabid Cipta Karya sekaligus PPK)
- Ahmad (bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, sekaligus pengepul uang/fee)
- Agustya Febry Andrean (Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan)
- Sugeng Wahyudi (swasta)
- Andi Susanto (swasta)
Sebagai informasi, Sahbirin Noor diduga menerima fee 5 persen terkait pengaturan proyek. Nilainya sementara mencapai Rp 1 miliar.
Rp 1 miliar itu berasal dari Sugeng Wahyudi bersama Andi Susanto terkait pekerjaan yang mereka peroleh, yaitu pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, pembangunan Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan pembangunan Gedung Samsat.
KPK juga menduga Sahbirin Noor menerima fee 5 persen terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Provinsi Kalsel. Nilainya 500 dolar Amerika Serikat (AS).
Sahbirin, Solhan, Yulianti, Ahmad, dan Agustya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dari tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, enam orang di antaranya langsung ditahan.
Enam orang itu diamankan dalam OTT.
Satu orang lain yang belum ditahan adalah Sahbirin Noor.
Ia tidak termasuk dalam pihak yang ditangkap dalam OTT.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Ilham Rian Pratama/Rahmat Fajar Nugraha)
Berita lain terkait OTT KPK di Kalimantan Selatan