KPK mengeklaim saat ini tugas-tugas gubernur diambil alih oleh Sekretaris Daerah Kalimantan Selatan.
"Sejak ditetapkan sebagai tersangka, pemohon tidak pernah muncul lagi di publik," kata Indah.
Maka dari itu, KPK meminta Hakim Tunggal Afrizal Hadi untuk menolak permohonan praperadilan dari Sahbirin.
Sebab pihak yang melarikan diri atau dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tidak dapat mengajukan praperadilan.
Baca juga: Haji Isam Buka Suara soal Paman Birin jadi Tersangka Suap di KPK
Sahbirin Noor tidak pernah hadir dalam sidang praperadilan yang dia ajukan.
Dalam tiga kali sidang yang telah berlangsung sejak 28 Oktober 2024, Sahbirin mengutus penasihat hukumnya untuk mewakili.
Permohonan praperadilan ini dia ajukan untuk menggugurkan status tersangka dari KPK.
Bantah Paman Birin Menghilang
Pengacara Sahbirin Noor, Soesilo Aribowo, membantah kliennya menghilang setelah menjadi tersangka KPK.
"Kan ini lagi proses praperadilan, tentu tidak elok juga kalau ini belum ada kepastian kemudian Pak Gubernur melakukan pertemuan-pertemuan atau acara-acara resmi," tutur Soesilo seusai sidang.
Sebelumnya, Soesilo pernah membantah anggapan bahwa kliennya menghilang setelah jadi tersangka KPK.
"Saya kira tidak ada yang menghilang," kata Soesilo seusai sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024).
Soesilo mengatakan masih sempat bertemu Sahbirin Noor setelah penetapan tersangka.
Salah satunya, kata dia, untuk pendelegasian dirinya sebagai kuasa hukum Sahbirin.
Kendati begitu, Soesilo menyampaikan tidak mengetahui persis keberadaan Sahbirin saat ini.
Sebab, ia tidak berkomunikasi dengan Sahbirin setiap hari.