"Pertanyaannya, apa tindak tanduk si anak yang ditafsirkan terdakwa sebagai bentuk kenakalan? Dan apakah kenakalannya itu, kalau ada, memang layak untuk diganjar dengan hukuman berupa pukulan?"
Pernyataan senada turut diungkap kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan.
Andri menganggap pembacaan tuntutan oleh jaksa belum jelas karena alasannya tidak masuk dalam alasan pembenar maupun pemaaf.
"JPU menuntut bebas, tetapi memang dia menyatakan ada perbuatan, tetapi tidak mens rea, ini menurut kami sesuatu yang aneh," kata Andri, dikutip dari TribunnewsSultra.
Baca juga: Guru Supriyani Kembali Jalani Sidang di PN Andoolo Hari Ini, Bacakan Pembelaan Meski Dituntut Bebas
Karena itu, kubu Supriyani akan tetap melanjutkan persidangan pada Kamis (14/11/2024).
Sidang beragendakan pembacaan pledoi atau nota pembelaan terkait kasus yang membelit Supriyani.
Pledoi ini menjadi upaya terakhir Supriyani untuk mempertahankan hak hukum yang dimilikinya sebelum hakim menjatuhkan vonis.
"Untuk besok pledoi, kami sudah siap. (Tebal pledoi) 188 halaman, judulnya 'Orang Susah Harus Salah'," ucap Andri, Rabu.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra dengan judul "Meski Guru Supriyani Dituntut Bebas, Kuasa Hukum Andri Darmawan Kritik Jaksa Soal Penuntutan"
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Yohannes Liestyo P, TribunnesSultra/Aprilian Suriyanti/Laode Ari)