"Anjing lucu. Search-en," jawab ET.
"Kamu mau ta disamakan sama binatang? iya kamu tak samakan sama anjing mau ta?" kata AL.
Kepada ayahnya, Ivan Sugianto. AL mengadukan olokan ET itu.
Karena tidak terima anaknya diolok-olok, Ivan mendatangi SMA Kristen Gloria 2 Surabaya bersama sekelompok orang untuk mencari keberadaan ET untuk menuntut permintaan maaf.
Kedatangan Ivan itu yang kemudian memicu keributan, salah satunya karena menyuruh ET bersujud dan menggonggong.
Melihat sang anak diminta sujud dan menggonggong, ibu ET tidak kuat dan akhirnya pingsan.
Kejadian tersebut kemudian viral di media sosial (medsos).
Ivan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, ia ditahan di rutan Polrestabes Surabaya.
Atas perbuatannya, Ivan Sugianto terancam 3 tahun penjara.
Ia dijerat menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak atas tindakannya itu.
Pasal yang disangkakan, Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Pengusaha Paksa Siswa Sujud dan Menggonggong Jadi Tersangka, Diciduk Polisi di Juanda.
(Tribunnews.com/Milani Resti) (TribunJatim.com/Tony Hermawan)