Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan, Raden Febrytriyanto memastikan pihaknya tetap melanjutkan kasus jaksa Jovi Andrea Bachtiar yang dalam kasus tindak pidana UU ITE terhadap rekan kerjanya, Nella Marsela.
Raden mengatakan pihaknya bersikeras tidak melakukan kriminalisasi terhadap Jaksa Jovi.
Baca juga: Kejagung Usul Jovi Andrea Bachtiar Dipecat Sebagai Jaksa, Kapuspenkum: Dia Pernah Tak Masuk 29 Kali
Sebaliknya, saat ini kasus itu sudah sampai tahap persidangan untuk putusan penuntutan.
"Kriminalisasi yang disampaikan oleh saudara Jovi, sekarang prosesnya sudah pada persidangan. Dan sudah replik tadi sehingga mungkin tuntutan, putusan ada di minggu depan terhadap perkara ini," kata Raden dalam rapat dengar pendapat bersama komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (21/11/2024).
Ia menyampaikan apa yang disampaikan Jaksa Jovi dalam rapat bersama DPR sudah dibahas selama proses di pengadilan.
Nantinya, hakim yang akan memutuskan apakah ada kriminalisasi dalam kasus tersebut.
"Kita tidak membahas substansi daripada permasalahan itu. Karena pengadilan lah nanti akan memutus apakah itu kriminalisasi," ungkapnya.
Baca juga: Jaksa Jovi Mengadu ke DPR Setelah Terjerat Kasus ITE: Demi Allah, Kalau Saya Bohong Saya Mati
Raden menuturkan permohonan yang dilaporkan Nella Marsela kepada Jaksa Jovi adalah laporan pribadi. Sebaliknya, laporan itu bukan dalam kapasitasnya sebagai pegawai.
"Karena dia merasa dirinya menjadi korban. Dan itu jadi dia yang melaporkan kepada polisi dalam rangka hak-hak yang dia merasa dirugikan terhadap yang dilakukan oleh saudara Jovi," jelasnya.
"Dan kebenaran itu atau tidak benarnya nanti pengadilan lah yang memutuskan mungkin minggu depan sudah ada putusannya," tuturnya.