Pelaku merupakan warga Dusun Tabbaja, Desa Tabbaja, Kecamatan Kamanre, Kabupaten Luwu Timur (Lutim) Sulawesi Selatan.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal berlapis.
Tersangka dijerat pasal 338 KUHPidana atau Pasal 365 Ayat (3) KUHPidana tentang perbuatan merampas nyawa orang lain dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kemudian, Pasal 6 huruf B jo Pasal 15 huruf O Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 300 juta
Sumber: Tribun Timur