News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Impor Gula

Tom Lembong Bingung Tak Tahu Kesalahannya Hingga Berstatus Tersangka: Saya Bertindak Profesional

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka impor gula eks Mendag Tom Lembong berikan keterangan secara daring di PN Jakarta Selatan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Menteri Perdagangan Tom Lembong ngaku terkejut ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus impor gula selama ia menjabat menjadi Mendag.

Adapun hal itu disampaikan Tom Lembong saat memberikan keterangan secara daring di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2024). 

Baca juga: Istri Tom Lembong Muncul di Sidang Praperadilan: Kaget Suami Jadi Tersangka Hingga Berat Harus Pisah

"Pada saat saya diberitahu oleh penyidik bahwa saya ditetapkan sebagai tersangka. Saya benar shock karena dengan setiap kesaksian yang telah saya berikan. Saya semakin yakin bahwa saya tidak berbuat kesalahan," kata Tom Lembong. 

Kemudian ia menjelaskan belum menunjuk penasihat hukum belum tentu tidak memiliki penasihat hukum. 

"Yang mulia mohon izin belum menunjukkan satupun (Penasihat hukum). Bukan berarti tidak memiliki penasehat hukum," terangnya. 

Baca juga: Tom Lembong Bakal Hadir Daring di Sidang Praperadilan Hari Ini, Pengacara Siapkan 6 Saksi Ahli

Kata Tom Lembong dengan kariernya sebagai investor dan sebagai pejabat. Dirinya kenal dan bahkan akrab dengan banyak penasihat hukum.

"Seperti bapak Ari Yusuf yang bisa saya minta bantuannya. Kalau saya diberi kesempatan yang layak dan patut untuk mendapat asistensi dari keluarga atau kerabat pada saat saya sedang tidak mungkin dapat berpikir jernih," kata Tom Lembong. 

Kemudian ditegaskan Tom Lembong, selama ia menjadi Mendag dirinya senantiasa bekerja secara profesional. 

"Saya terus meyakini bahwa saya bersama segenap jajaran Kementerian Perdagangan saat saya menjabat sebagai menteri. Senantiasa bertindak secara profesional," jelasnya. 

Terus terang, kata Tom Lembong dengan segala keterbatasan sejak ditetapkan sebagai tersangka sampai detik ini. 

Dirinya masih tidak tahu persis perbuatan apa yang menjadikan dirinya menjadi tersangka.

"Selama saya menjabat saya dan jajaran saya di kementerian perdagangan transparan. semua surat izin peraturan yang dibuat oleh saya di dan jajaran saya konsisten melibatkan dan berbagai pihak dan instansi terkait," tegasnya. 

Untuk diketahui, Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan Indonesia dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016. Ditetapkan sebagai salah satu tersangka impor gula oleh Kejagung. 

Selain itu, Kejagung juga sudah menetapkan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) inisial CS dalam perkara yang diduga merugikan negara sebesar Rp400 miliar.

"Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp 400 miliar," ucap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024) malam.

Dijelaskan Abdul Qohar, Tom Lembong diduga memberikan izin kepada PT AP untuk mengimpor gula kristal mentah sebesar 105.000 ton pada 2015.

Padahal, saat itu Indonesia sedang surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor.

"Akan tetapi di tahun yang sama, yaitu tahun 2015 tersebut, menteri perdagangan yaitu Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih," kata Qohar.

Baca juga: Status Tersangka Tom Lembong Kontroversial, Pesan ke Istri: Jangan Takut, Tuhan Bersama Kita

Selain itu, Qohar menyatakan, impor gula yang dilakukan PT AP tidak melalui rapat koordinasi (rakor) dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari kementerian-kementerian guna mengetahui kebutuhan riil.

Tak hanya itu, perusahaan yang dapat mengimpor gula seharusnya hanya BUMN.

Sementara itu, CS diduga mengizinkan delapan perusahaan swasta untuk mengimpor gula. PT PPI kemudian seolah membeli gula tersebut.

Padahal, delapan perusahaan itu telah menjual gula ke pasaran dengan harga Rp 16.000 per kilogram atau lebih mahal dibandingkan Harga Eceran Tertinggi (HET) saat itu Rp 13.000 per kilogram. CS diduga menerima fee dari delapan perusahaan itu.

"Dari pengadaan dan penjualan gula kristal mentah yang telah diolah jadi gula kristal putih PT PPI dapat fee dari delapan perusahan yang impor dan mengelola gula tadi sebesar Rp 105 per kilogram," ujar Qohar.

Kini yang bersangkutan eks Mendag itu tengah mengajukan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini