TRIBUNNEWS.COM - Ajun Komisaris Polisi atau AKP Dadang Iskandar, S.H. adalah seorang perwira pertama (Pama) di dalam Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Di Polri, AKP Dadang Iskandar diamanahkan untuk bertugas di Kepolisian Resor atau Polres Solok Selatan, Polda Sumatra Barat.
Di sana, Dadang Iskandar mengemban jabatan sebagai Kepala Bagian Operasi atau Kabag Ops Polres Solok Selatan.
Polisi yang akrab disapa Iskandar ini sudah cukup lama menduduki posisi jabatan sebagai Kabag Ops Polres Solok Selatan.
Sebagai Kabag Ops, AKP Dadang Iskandar memilki sejumlah tugas, di antaranya merencanakan dan mengendalikan administrasi operasi kepolisian, merencanakan dan mengendalikan pengamanan kegiatan masyarakat dan/atau instansi pemerintah, merencanakan dan mengendalikan pengamanan markas, hingga merencanakan dan mengendalikan pelatihan praoperasi.
Nama AKP Dadang Iskandar menjadi sorotan publik karena terlibat peristiwa polisi tembak polisi.
AKP Dadang Iskandar diduga menembak rekan kerjanya sesama polisi, yakni AKP Ulil Ryanto Anshari yang menjabat sebagai Kepala Satuan Reskrim (Kasat Reskrim) Polres Solok.
Peristiwa polisi tembak polisi ini terjadi di lingkungan Markas Polres (Mapolres) Solok Selatan, Sumatra Barat, pada Jumat, 22 November 2024.
Akibat terkena peluru timah panas yang ditembakkan oleh AKP Dadang, AKP Ulil Ryanto tewas pada pukul 00.43.
Baca juga: Polisi Tembak Polisi di Mapolres Solok Selatan Diduga Dipicu Penangkapan Pelaku Tambang Ilegal
Perjalanan karier
AKP Dadang Iskandar memiliki rekam jejak karier yang cukup cemerlang di Polri.
Sejumlah jabatan strategis di Korps Bhayangkara pun juga sudah pernah diembannya.
Ia tercatat pernah bertugas di lingkungan Polda Sumatera Barat.
Di bawah penugasan Polda Sumbar, Dadang Iskandar diketahui sempat mengisi kursi jabatan posisi sebagai Kasatresnarkoba.
Pada 2021, Dadang Iskandar masih tercatat aktif menjabat sebagai Kasatresnarkoba.
Setelah itu, AKP Dadang Iskandar ditunjuk untuk mengemban jabatan sebagai Kabag Ops Polres Solok Selatan.
Saat menjadi Kabag Ops Polres Solok Selatan, Dadang pernah turut serta mengusut kasus tambang emas tanpa izin pada Agustus 2023.
Selain itu, Dadang Iskandar juga pernah ikut mengusut kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur hingga kasus pencurian kendaraan bermotor.
Karier Dadang Iskandar sebagai anggota Polri pun kini terpaksa terhenti karena kasus polisi tembak polisi yang menjeratnya.
Kasus polisi tembak polisi
Peristiwa AKP Dadang Iskandar menembak AKP Ulil terjadi tatkala Sat Reskrim Polres Solok Selatan menagkap pelaku tambang, di Mapolres Solok Selatan, Jumat (22/11/2024).
Kronologi polisi tembak polisi ini bermula saat pelaku tambang diperiksa di ruang Reskrim Polres Selatan.
Baca juga: DPR Respons Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan: Mencoreng Institusi Polri
Saat sejumlah anggota polisi berada di dalam ruangan itu, terdengar dua kali suara tembakan dari luar.
Anggota polisi langsung memeriksa kondisi luar.
Nahas, AKP Ulil Ryanto Ansari sudah terkena tembakan dan terkapar tidak bergerak.
Sejumlah polisi diketahui melihat Dadang Iskandar mengendarai Mobil Dinas Isuzu Dmax pergi dari Polres Solok Selatan.
Sementara itu, saat terjadi penembakan, diduga hanya terdapat AKP Ulil Ryanto Ansari dengan Dadang di lokasi kejadian.
AKP Ulil Ryanto Ansari langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Kota Padang.
Baca juga: Polda Sumbar Gladi Bersih Pemberangkatan Jenazah AKP Ulil di RS Bhayangkara Padang
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol. Dwi Sulistyawan, membenarkan adanya peristiwa tersebut.
"Iya benar telah terjadi penembakan, untuk kasusnya masih tahap penyelidikan," katanya, dikutip dari Tribun Muria, Jumat (22/11/2024).
Harta kekayaan
AKP Dadang Iskandar tercata memiliki total harta kekayaan sebesar Rp445 juta.
Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK yang dilaporkannya pada 2 Maret 2021.
Ia melaporka hartanya itu ketika masih menjabat sebagai Kasatresnarkoba Polda Sumatera Barat.
Harta terbanyak Dadang berasal dari tanah dan bangunan yang ia milik di wilayah Solok Selatan dan Padang dengan total mencapai Rp260 juta.
Dadang Iskandar juga memiliki utang senilai Rp100 juta.
Berikut daftar lengkap rincian harta kekayan milik AKP Dadang Iskandar.
I. DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 260.000.000
- Tanah Seluas 400 m2 di KAB / KOTA SOLOK SELATAN, HASIL SENDIRI Rp. 110.000.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 220 m2/220 m2 di KAB / KOTA KOTA PADANG , HASIL SENDIRI Rp. 150.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 239.000.000
- MOTOR, HONDA SEPEDA MOTOR Tahun 2010, HASIL SENDIRI Rp. 6.000.000
- MOTOR, YAMAHA V-IXION SEPEDA MOTOR Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp. 13.000.000
- MOBIL, SUZUKI GREEN VITARA JEEP/JP Tahun 2010, HASIL SENDIRI Rp. 100.000.000
- MOBIL, ISUZU PANTHER Tahun 2008, HASIL SENDIRI Rp. 120.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 24.000.000
D. SURAT BERHARGA Rp. ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 22.000.000
F. HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp. 545.000.000
II. HUTANG Rp. 100.000.000
III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-III) Rp. 445.000.000
Biodata
Nama: Dadang Iskandar
Profesi: Pama Polri
Pangkat: AKP
Agama: -
Tempat dan tanggal lahir:
Istri: -
Anak: -
Alumni Akpol: -
Instagram: -
Facebook: -
(Tribunnews.com/Rakli Almughni) (Tribun Muria)