Sewaktu melihat ada orang yang keluar dari rumah dinas, tersangka kembali melepaskan tembakan.
Beruntung, AKBP Arief Mukti dan ajudannya selamat dari tembakan Dadang.
AKP Dadang Iskandar diduga menggunakan senjata api (senpi) atau pistol jenis HS untuk menghabisi nyawa AKP Ulil.
Untuk saat ini, AKP Dadang Iskandar sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dan telah ditahan.
Sementara untuk korban sudah dimakamkan di Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan pada Minggu (24/11/2024).
"Untuk barang bukti ada satu unit senjata api jenis HS dengan peluru dan selongsong, kemudian dua magazine. Selanjutnya ada satu senjata tajam jenis golok (parang)," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, Senin.
Barang bukti lainnya yang diamankan oleh Polda Sumbar dalam kasus penembakan yang menewaskan satu perwira ini berupa barang-barang perlengkapan tersangka.
Ada dompet beserta isinya berupa kartu identitas dan kartu lainnya. Kemudian terdapat juga topi, jam tangan, dan pakaian yang digunakan oleh tersangka.
Ada pula parang yang ikut diamankan ditemukan pada saat dilakukannya penggeledahan di dalam mobil tersangka.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Theresia Fellisiani)