"Nanti kita rencanakan lagi, butuh koordinasi dan integrasi meminta jaksa untuk hadir dilokasi rekonstruksi," kata Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat, Senin (9/12/2024).
Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Enen Saribanon mengatakan sudah menerima berkas tahap pertama terkait kasus dugaan pelecehan seksual Agus difabel pada 29 November 2024.
Mantan Wakajati NTB itu mengatakan pada berkas tahap pertama tersebut hanya ada satu korban yang melapor.
Sementara sampai saat ini sudah ada 15 korban yang melapor di Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB.
"Kami memberikan petunjuk untuk dilengkapi agar bisa sinkron dengan yang melapor," jelasnya.
Enen mengatakan jaksa peneliti meminta Polda NTB untuk segera melengkapi alat bukti sekurang-kurangnya 14 hari setelah pemberitahuan.
"Dari hasil penelitian berkas perkara masih terdapat kekurangan kekurangan alat bukti, sehingga kami memberikan petunjuk yang harus dilengkapi," kata Enen.
Enen mengatakan Polda NTB akan menggelar rekonstruksi di sejumlah TKP terkait perbuatan pidana Agus.
Sampai saat ini sudah ada 15 korban yang melapor di Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB.
Laporan Reporter Robby Firmansyah | Sumber: Tribun Lombok