News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Agus Buntung dan Kasusnya

Trik Agus Buntung Dekati Perempuan di Taman Lombok Barat, Pura-pura Minta Dibukakan Celana Mau Pipis

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka I Wayan Agus Suartama (22) alias Agus Buntung saat menjalani pemeriksaan di Polda NTB, dan ditetapkan sebagai tersangka pelaku pelecehan seksua; terhadap belasan perempuan, Senin (9/12/2024).

"Itu yang membuat para korban trauma sehingga tidak berani muncul sedikitpun, meskipun tidak ada ancaman namun perlindungan korban harus dijamin," kata Latifa.

Polisi sudah membuat berita acara pemeriksaan atau BAP atas tujuh korban Agus Buntung.

Dua diantaranya merupakan korban dibawah umur sehingga dilakukan pendampingan dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA).

Menurut Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat, pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Agus.

"Hari ini kita mintai keterangan terhadap tersangka Agus," kata Syarif.

Agus Buntung Ganti Pengacara

Agus Buntung mendatangi Mapolda NTB ditemani ibunya dan kuasa hukumnya bernama Ainuddin. Aminudin adalah kuasa hukum Agus Buntung yang baru, berbeda dengan kuasa hukum sebelumnya.

Syarif juga mengatakan dalam waktu dekat Polda NTB akan menggelar rekonstruksi terhadap kasus dugaan pelecehan seksual tersebut, itu dilakukan berdasarkan permintaan dari Kejati NTB untuk melengkapi bukti-bukti yang ada.

Baca juga: Kejati NTB Akui Ada Kekurangan Alat Bukti di Kasus Agus Buntung, Polisi Diminta Lengkapi

Selain itu kasus tersebut mendapat sorotan dari sejumlah pihak, salah satunya Menteri Sosial Saifullah Yusuf.

Bahkan Gus Ipul mendatangi langsung Polda NTB, untuk memastikan pelayanan terhadap tersangka penyandang disabilitas dilakukan sesuai dengan prosedur. 

Hari Ini Polda NTB Rekonstruksi Kasus Agus Buntung

Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) akan melakukan rekonstruksi kasus dugaan pelecehan seksual dengan tersangka I Wayan Agus Suartama (22) alias Agus Buntung hari ini, Selasa (10/12/2024).

Belum diketahui apakah tersangka Agus Buntung turut dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut.

Yang jelas, rekonstruksi dilakukan untuk memenuhi petunjuk jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi NTB dalam rangka melengkapi bukti-bukti.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB menyatakan, Rekonstruksi tersebut dilakukan untuk memenuhi petunjuk jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi NTB dalam rangka melengkapi bukti-bukti.

I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung, tersangka kasus pelecehan seksual terhadap belasan perempuan di Lombok, NTB.

Menurut rencana rekonstruksi pelecehan digelar, Selasa (10/12/2024) hari ini

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini