Helena mengaku heran jaksa menyeretnya ke dalam pusaran kasus dugaan korupsi tata niaga timah ini hanya karena usahanya dianggap jadi tempat penampungan dana. Padahal ada banyak money changer lain yang juga bertransaksi dengan terdakwa Harvey Moeis.
“Ada beberapa money changer lain yang juga dipakai oleh para terdakwa, tetapi tetap yang dijadikan terdakwa hanya saya. Padahal pola transaksi seluruh money changer sama persis,” kata dia.
Terhadap kasus ini, Helena menyatakan seandainya sejak awal tahu bahwa sumber daya para smelter berasal dari hasil kejahatan, dirinya pasti menolak transaksi tersebut dan tak akan mau memproses penukaran valuta asing dari para terdakwa.
Dirinya juga menilai penentuan uang pengganti sebesar Rp210 miliar tidak proporsional. Ia berharap Majelis Hakim PN Tipikor untuk mempertimbangkan vonis yang dijatuhi berdasarkan hati nurani.
“Mohon dengan sangat agar Yang Mulia mempertimbangkan dengan hati nurani kepantasan tuntutan 8 tahun ditambah 4 tahun karena dalam posisi sekarang saya sudah pasti tidak mampu membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar tersebut,” ucap Helena.
Baca juga: Jadi Saksi Korupsi Timah, Helena Lim Mengaku Dirinya Sedang di Amerika Saat Rumah Digeledah Kejagung
Adapun dalam kasus ini Helena Lim dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan serta membayar uang pengganti Rp 210 miliar subsider 4 tahun kurungan.
Jaksa meyakini Helena Lim telah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.