“Selanjutnya, tidak seharusnya seluruhnya (dibawa ke ranah etik) nilai hukum bisa menggunakan restorative justice dalam pelaksanaan hari ini,” kata Gusrizal dalam tes wawancara yang digelar di Aula Gedung III Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Jakarta pada 19 September 2024 lalu.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Taufik Ismail/Rahmat Fajar Nugraha)(Kompas.com/Novianti Setuningsih)