Delapan tersangka itu berinisial AG, SH, FM, MF, WT, MDR, TP, dan RM, yang akan ditahan hingga 31 Desember 2024.
Atas perbuatan mereka, polisi menjerat dengan Pasal 80 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. Ancaman hukuman maksimal mencapai tujuh tahun penjara.
Tanggung Jawab Penyidik
Penyidik diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta di balik tindakan KM.
"Bisa jadi ada masalah yang belum terungkap dari lingkungan pergaulan atau keluarganya," tambahnya.
Henry juga mengkritik status sosial para pelaku penganiayaan yang seharusnya menjadi benteng moral.
"Apakah kenakalan seorang anak membenarkan tindakan mencabut hak hidupnya? Jelas tidak," tegasnya.
Ia menekankan bahwa penganiayaan dapat berujung pada kematian, yang merupakan pelanggaran hak asasi manusia.
Henry berharap kasus serupa ditangani secara proporsional di masa mendatang.
Ia mengajak masyarakat untuk menggunakan rasa empati sebagai tolok ukur sebelum bertindak.
"Pikirkan bagaimana jika hal ini menimpa keluarga kita sendiri. Dengan begitu, kita bisa bertindak lebih manusiawi dan sesuai dengan nilai-nilai keadilan," pungkasnya.
Sumber: Warta Kota