News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Capaian Kinerja Kejagung Sepanjang 2024, Tangkap 82 Buronan Hingga Amankan 28 Proyek Nasional di IKN

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konferensi pers Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar terkait capaian kinerja Kejaksaan RI tahun 2024 di Gedung Puspenkum Kejagung RI, Selasa (31/12/2024).

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Harli Siregar menyatakan pihaknya menangkap 82 orang buronan sepanjang 2024.

Hal itu diungkapkan Harli saat menyampaikan konferensi pers bertajuk Capaian Kinerja Kejaksaan RI tahun 2024 di Gedung Puspenkum Kejagung RI, Selasa (31/12/2024).

"Tangkap buron atau tabur sebanyak 82 orang," kata Harli kepada wartawan.

Kendati demikian Harli tak membeberkan secara rinci perihal identitas buronan serta menyangkut perkara apa.

Dalam pemaparannya itu Harli hanya melanjutkan capaian lainnya yang berhasil pihaknya selesaikan yakni pengamanan proyek strategis nasional (PSN) termasuk di dalamnya proyek di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Hal itu kata Harli berhasil dituntaskan dalam operasi yang dilakukan oleh Bidang Intelijen.

Baca juga: Kejagung Ungkap 184 Kasus Sita Perhatian Masyarakat di 2024, 6 Di antaranya Rugikan Negara Rp310 T

"Pengamanan proyek strategis nasional (PSN) 89 dan 28 proyek IKN," ujarnya.

Terkait capaian kinerja ini sebelumnya Harli juga mengungkap, bahwa di tahun 2024 setidaknya ada 184 perkara yang menarik perhatian masyarakat di seluruh Indonesia.

Dari total kasus itu, kata Harli, mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp 310 triliun dan emas seberat 58,135 kilogram.

"Data jumlah penanganan perkara yang menarik perhatian masyarakat seluruh Indonesia ada 184 perkara. Total perhitungan kerugian negara Rp 310.608.423.224,32 (Rp 310 triliun) dan USD 7,885,857,36 serta 58,135 kilogram emas. (Perhitungan emas) Ini belum dikonversi dengan harga emas 2018," kata Harli.

Baca juga: Kejagung Akui Ajukan Banding Karena Vonis Bos Timah Tamron Cs Belum Penuhi Keadilan di Masyarakat

Harli menjelaskan dari ratusan kasus tersebut terdapat enam perkara yang cukup menyita perhatian masyarakat dan menyumbang kerugian negara cukup besar.

Pertama ada kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Kata Harli, dalam kasus tersebut negara mengalami kerugian sebanyak Rp 300.003.263.938 atau (Rp 300 Triliun).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini