Karier moncer Donald harus terhenti setelah dipecat dari Polri karena kasus pemerasan penonton DWP.
Dalam kasus tersebut, Donald dinyatakan bersalah karena membiarkan anggotanya memeras penonton DWP 2024.
Donald dinyatakan melanggar Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri jo Pasal 5 Ayat 1 huruf B, Pasal 5 Ayat 1 huruf C, Pasal 5 Ayat 1 huruf K, Pasal 6 Ayat 1 huruf D, Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
2. AKBP Malvino Sitohang
Sama seperti Kombes Donald Simanjuntak, AKBP Malvino Edward Yusticia Sitohang juga memiliki rekam jejak yang cemerlang dalam memberantas kasus narkoba semasa dinasnya di Polri.
Ia pernah berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkoba 1 ton sabu jaringan Cina-Taiwan pada 2017.
Atas hal itu, Malvino bahkan mendapat kenaikan pangkat luar biasa (KPLB) dari AKP menjadi Kompol.
Alumni Akpol 2006 ini juga sudah pernah menduduki berbagai jabatan strategis di Polri.
Baca juga: Sidang Etik Kasus Pemerasan Penonton DWP Berlanjut Hari Ini, 2 Polisi Akan Disidang
Malvino tercatat pernah menjabat sebagai Spripim Kapolda Aceh (2013), Panit Reskrimum Polda Metro Jaya (2016), Kanit Reserse Narkoba Polresta Depok (2017), Kanit Sub Dirkrimum 3 Resmob Polda Metro Jaya (2018), dan Kanit Sub Ditresnarkoba 3 Polda Metro Jaya (2019).
Dalam pendidikannya, Malvino telah menyelesaikan studi S1 Hukum Universitas Negeri Jenderal Soedirman (2010) dan S1 Ilmu Kepolisian STIK-PTIK (2013).
Ia juga telah merampungkan studi S2 Magister Hukum pada 2012.
Selain itu, Malvino juga berashil menyandang gelar Master of Strategic Studies dari Victoria University of Wellington, Selandia Baru pada 2016.
Nama lengkap berikut dengan gelarnya yakni AKBP Malvino Edward Yusticia Sitohang, S.H., S.I.K., M.H., M.S.S.
Dari ketiga polisi yang dipecat ini, hanya Malvino yang rajin melaporkan hartanya di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Malvino tercatat memiliki total harta sebesar Rp716 juta, dengan laporan terakhir pada 12 Januari 2024 untuk periodik 2023.