News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PPPK 2024

Arti Kode L, R1A, R1B, R1C, R1D, R2, R3, R4, R5, TH, TMS, APS, DIS, S pada Hasil PPPK Guru Tahap 1

Penulis: Sri Juliati
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hasil seleksi kompetensi PPPK guru 2024 tahap 1 akhirnya mulai dirilis! Simak arti kode L, R1A, R1B, R1C, R1D, R2, R3, R4, R5, TH, TMS, APS, DIS, dan S dalam hasil seleksi kompetensi PPPK guru 2024 tahap 1.

Bagi peserta yang tidak memenuhi syarat lulus seleksi PPPK 2024, pada halaman Resume Pendaftaran akan muncul pemberitahuan:

"Mohon Maaf. Anda tidak lolos Seleksi CASN 2024."

Sementara peserta yang memenuhi syarat lulus seleksi PPPK 2024, halaman Resume Pendaftaran akan menampilkan keterangan berupa:

"Selamat! Anda lulus Seleksi PPPK tahun 2024. Tahap selanjutnya adalah pengisian Daftar Riwayat Hidup bagi peserta yang Lulus untuk diusulkan penetapan Nomor Induk PPPK, harap memantau jadwal pengisian Daftar Riwayat Hidup."

Cek Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 1 Melalui Laman Instansi

  • Kunjungi laman resmi instansi yang dilamar
  • Klik menu "Pengumuman"
  • Download hasil Seleksi PPPK Guru 2024 Tahap 1 
  • Setelah berhasil diunduh, cari nama pada lampiran pengumuman

Pelamar yang dinyatakan lulus juga wajib mengisi daftar Riwayat Hidup. 

Mereka juga harus menyampaikan kelengkapan dokumen usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK secara elektronik hingga 31 Januari 2025 melalui laman SSCASN.

Daftar dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan aturan BKD masing-masing. Namun di antaranya adalah:

  • Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik atau Surat Keterangan Kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil);
  • Asli Ijazah bagi tamatan Perguruan Tinggi/ljazah yang digunakan untuk melamar formasi PPPK;
  • Asli Transkrip Nilai bagi tamatan Perguruan Tinggi yang digunakan untuk melamar formasi PPPK;
  • Asli Surat pernyataan 5 poin dan Surat pernyataan bersedia mengabdi/ditempatkan sesuai dengan formasi yang dilamar yang sudah ditandatangani dengan menggunakan e-materai/materai konvensional Rp 10 ribu oleh calon pelamar;
  • Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku;
  • Asli Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang masih berlaku; 
  • Asli Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya (NAPZA) dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang masih berlaku;
  • Pas foto formal terbaru berlatar belakang berwarna merah;
  • Asli Daftar Riwayat Hidup yang diunduh di web SSCASN yang digabung menjadi 1 file dan sudah dibubuhi e-materai/materai konvensional Rp 10 ribu serta ditandatangani oleh peserta PPPK.

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini