"Sehingga dalam pemeriksaan penyidik dari Propam ini adalah dugaan pelanggaran dan tentunya akan kita tindak tegas anggota ini," ujarnya.
Suyudi mengatakan, sanksi itu bisa berupa demosi ataupun Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH).
Berawal dari Penggelapan Mobil
Selain itu, Irjen Suyudi Ario Seto mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari penggelapan mobil.
Menurutnya, kasus ini dilaporkan ke Polsek Rajeg, Polres Kota Tangerang, pada 2 Januari 2025.
Pelapornya adalah Agam Muhammad Nasrudin, warga Taman Raya Rajeg, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.
"Waktu dan tempat kejadian penggelapan ini adalah di CV Makmur Raya, tempat rental kendaraan. Pukul 00.15 dilakukan penyewaan di Taman Raya Rajeg Blok I/15, RT 015/RW 005, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang."
"Yang disewa adalah Honda Brio warna orange nomor polisi B 2694 KZO, yang disewa oleh warga Pandeglang bernama AS," ucap Irjen Suyudi, Senin.
Selanjutnya, AS menyerahkan mobil sewaan itu kepada IH yang saat ini masih DPO (Daftar Pencarian Orang).
Suyudi mengungkap bahwa IH bukan hanya dititipi mobil oleh AS, melainkan juga berperan menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) palsu.
"IH ini bukan hanya dia dititipkan kendaraan oleh AS saja, tapi dia juga menyiapkan KTP palsu dan KK palsu atas nama AS. Tentunya ini sebagai syarat dokumen penyewaan kendaraan," ucapnya.
Kemudian, IH menyerahkan kendaraan kepada RH. RH kemudian menjual mobil itu kepada IS dengan harga Rp23 juta.
"Kemudian dari saudara RH baru dijual kepada saudara AA, oknum TNI Angkatan Laut. Melalui saudara SY, harganya sudah naik menjadi 40 juta," tuturnya.
Suyudi juga mengatakan, saksi yang sudah diperiksa dalam kasus ini sebanyak 13 orang, baik saksi-saksi yang ada di TKP maupun juga saksi penangkapan.
"Kemudian barang bukti yang kita amankan adalah surat BPKB kendaraan Honda Brio warna orange tahun 2021 nomor polisi B 2694 KZO," ujarnya.