News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Syarat dan Cara Klaim Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta: Berlaku Untuk WNI, Cukup Siapkan KK serta KTP

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kemenperin tebar subsidi sebesar Rp 7 juta bagi pembeli motor listrik roda dua berbasis baterai dengan daya 450 VA hingga 900 VA. Berlaku hingga akhir Desember 2023, syarat WNI, memiliki KTP Elektronik, KK, dan berusia 17 tahun

Adapun penerapan subsidi pembelian motor listrik bisa di klaim mulai awal Septemebr hingga akhir Desember 2023.

Dengan kebijakan subsidi baru ini, diharapkan dapat mempercepat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.

Selain itu, langkah ini juga diklaim mampu mewujudkan Indonesia agar kualitas udaranya bisa menjadi yang lebih bersih.

Cara membeli motor listrik subsidi secara online

- Buka aplikasi PLN Mobile.

- Pilih menu 'Marketplace'.

- Pilih kategori 'Electric Vehicle'.

- Pilih model motor listrik sesuai keinginan Anda.

- Pilih tombol 'Pesan Sekarang'.

- Untuk pengguna baru, isi tujuan alamat pengiriman.

- Pilih tombol 'Pengiriman oleh Seller' dalam kurir pengiriman.

- Pesanan akan diverifikasi.

- Pilih kanal pembayaran.

- Lakukan pembayaran sesuai hasil verifikasi.

- Pesanan terkonfirmasi dan menunggu pengiriman.

Sebagai catatan, harga motor listrik yang tertera di halaman marketplace adalah harga yang telah disubsidi, atau sudah dipotong Rp7 juta.

(Tribunnews.com/Namira Yunia Lestanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini