- Pengurangan PPh Badan 50 persen selama 2 tahun setelah jangka waktu pemanfaatan Fasilitas Tax Holiday berakhir
Nilai investasi
Rp 500 miliar sampai < Rp1 triliun - 5 tahun
Rp1 triliun sampai < Rp5 triliun - 7 tahun
Rp5 triliun sampai < Rp15 triliun - 10 tahun
Rp15 triliun sampai < Rp30 triliun - 15 tahun
>Rp30 triliun - 20 tahun
2. Mini tax holiday
- Pengurangan PPh Badan 50 persen selama 5 tahun
- Pengurangan PPh Badan 25 persen selama 2 tahun setelah jangka waktu pemanfaatan fasilitas mini Tax Holiday berakhir. Diberikan kepada Perusahaan. dengan investasi Rp 100 Miliar sampai Rp 500 Miliar
3. Insentif R&D dan Vokasi
- R&D: Pengurangan penghasilan bruto max 300 persen
- Vokasi: Pengurangan penghasilan bruto max 200 persen
4. Tax Allowance
- Diberikan kepada industri perakitan dengan KBLI 29101 (Industri kendaraan bermotor roda empat atau lebih) dan KBLI 30911 (Industri kendaraan bermotor roda dua dan tiga)
5. Insentif Penanaman Modal
- Pembebasan bea masuk atas impor:
A. Mesin 2 tahun (dapat diperpanjang)
B. Bahan baku produksi 2 tahun atau 4 tahun bila menggunakan mesin 30 persen dalam negeri.
6. Insentif PPnBM
- Mobil Listrik dengan TKDN di atas 40 persen mendapatkan PPnBM sebesar 0 persen
7. Insentif impor dan bea masuk
- Insentif Bea masuk 0 persen dan PPnBM 0 persen untuk CBU dengan persyaratan bank garansi dan komitmen produksi 1:1 sesuai nilai TKDN dalam roadmap