TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Taufik Kiemas, politisi senior PDI Perjuangan sekaligus Ketua MPR, tak mempermasalahkan Joko Widodo (Jokowi) menjadi juru kampanye, meski belakangan cutinya sebagai Gubernur DKI Jakarta bermasalah.
"Saya rasa kita harus melihat bagimana undang-undangnya. Aturan cuti memang 12 hari sebelumnya," ujar Taufik usai melayat almarhum Muhammad Tohir, ayah Menko Perekonomian Hatta Rajasa, di Tangerang, Rabu (20/2/2013).
Ketika ditanya apakah sebagai kader PDI Perjuangan, Jokowi tepat menjadi juru kampanye cagub dan cawagub Jawa Barat Rieke-Teten, Taufik mengiyakannya.
"Kalau pribadi harus begitu. Kalau sebagai gubernur enggak bisa," cetusnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menuturkan, pihaknya tidak pernah menerbitkan izin cuti untuk Gubernur DKI Jakarta Jokowi, yang melakukan kampanye bagi Rieke-Teten pada Sabtu-Minggu pekan lalu.
Menurut Gamawan, Jokowi lambat mengajukan izin cuti kampanye. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2011 menyebutkan, izin cuti melaksanakan kampanye bagi pejabat negara atau daerah seperti gubernur, bupati, dan wali kota, harus diajukan 12 hari sebelumnya.
"Surat izin cuti beliau masuk hari Jumat (15/2/2013) sekitar pukul 14.00 WIB. Sementara, acara kampanyenya dilaksanakan pada Sabtu (16/2/2013). Ketika gubernur ingin melakukan kampanye, maka izinnya harus masuk 12 hari sebelumnya, karena akan diproses," papar Gamawan.
Jokowi mengaku telah menandatangani surat cuti untuk dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri. Surat tersebut digunakan Jokowi agar bisa menjadi juru kampanye Rieke-Teten. (*)