Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, Iptu Donris Pasaribu kepada Tribun Medan (Tribunnews.com Network) mengaku pengungkapan kasus ini berdasarkan hasil pembelajaran dari rekaman CCTV toko Auto Plus tersebut.
"Yang tertangkap pertama ialah Paruntungan, dan dari Paruntungan itulah kami kembangkan dan akhirnya berhasil mengamankan Junaidi dan Alias," kata Donris.
Paruntungan diamankan di tempat kerjanya di salah satu rumah yang berada di kawasan Sentra Sukajadi sekitar pukul 12.00 WIB, Kamis (26/7/2013) kemarin. Tak lama berselang dari pengakuan Paruntungan pihaknya berhasil mengamankan
Alias di kediamannya di Ruli Simpang Kara dan kemudian Junaidi di kediamannya di kos-kosan Baloi Centre sekitar pukul 20.00 WIB.
"Bahkan dari tangan Junaidi kami temukan tiket pesawat maskapai Lion Air dengan tujuan Lombok, NTB dan akan terbang Jumat (27/9/2013) sekitar pukul 12.00 WIB," ungkap Donris.
Selain tiket, dari tangan korban Buser Polsek Batam juga berhasil mengamankan uang tunai Rp 3,5 juta, yang merupakan sisa uang uang dari hasil pembagian pembobolan brangkas tersebut.
"Masih ada tiga orang lagi yang DPO, yakni J, R dan H. Atas perbuatannya ini Paruntungan, Junaidi dan Alias akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara," ujar Donris. (mau)