TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Salah satu nasabah Bank Sumsel Babel, Deni Andriayanto merasa telah ditipu dengan kebijakan Bank Sumsel Babel. Pasalnya, Deni harus kembali membayar kewajiban angsuran dari pinjamannya di tahun 2010.
Deni yang bekerja sebagai Wakil Kepala SMPN 2 Sungai Selan ini mengatakan, pinjaman tersebut, sebenarnya sudah dilunasi setelah diberikan pinjaman kembali oleh pihak bank di tahun 2013 ini.
Dalam konferensi pers kepada wartawan, Rabu (14/11/2013) sore, Deni yang didampingi anggota DPRD Kabupaten Bangka Tengah, Zamhari dan Bendahara SMPN 2 Sungaiselan, Sukarnuyeti mengatakan, persoalan ini, mulai dirasakan ketika dia kembali mengajukan pinjaman uang senilai Rp 188 juta di tahun 2013 ini.
Dari pengajuan tersebut, Deni hanya dicairkan pihak Bank sebesar Rp 52 juta. Sisanya dikatakan pihak Bank untuk menutupi utang pinjaman sebelumnya.
Kepala Bank SumselBabel Cabang Pembantu Koba, Febriansyah Muslimin ketika dikonfirmasi Bangka Pos (Tribunnews.com Network), Kamis (14/11/2013), membenarkan adanya protes dari satu orang nasabah bernama Deni.
Menurut pihaknya, berdasarkan keterangan petugas dan dokumen yang ada, nasabah tersebut, selain harus membayar angsuran sebesar Rp 3.262.600 juga harus membayar angsuran ketiga sebesar Rp 24 juta per tanggal 8 November 2010.
"Sisa pinjaman itu, sebenarnya untuk membayar pinjaman dia yang tanggal 5 November 2010 sebesar Rp 129 juta. Nah disini kita akui kelalaian dan kesalahan petugas kita. Karena dia baru. Dia tidak mengetahui bahwa Pak Deni, ada juga pinjaman kedua sebesar Rp 22 juta. Memang kami akui petugas kami baru. Proses perhitungan seharusnya pinjaman kedua juga dipotong. Dari pinjaman yang ketiga itu," ujarnya.
"Sedangkan menurut Pak Deni yang menyatakan bahwa hanya mengajukan satu kali pinjaman tanggal 5 November, itu tidak benar. Sebab menurut keterangan petugas kami, Pak Deni mengajukan kembali per tanggal 8 November karena kekurangan duit untuk membeli bahan bangunan rumah. Ini kita tidak tahu siapa yang benar siapa yang salah. Hanya Tuhan yang mengetahui," ujarnya.
Disinggung apakah memang kebijakan Bank SumselBabel bisa memberikan pinjaman dalam waktu hanya tiga hari dengan satu jaminan saja, Febriansyah mengatakan, hal itu seharusnya tidak dibenarkan. Hanya saja bagaimana prosesnya dia tidak mengetahui pasti. Sebab saat itu, dia belum bertugas di tempat ini.
"Seharusnya tidak boleh. Tapi bagaimana prosesnya saya kurang tahu. Karena saya belum dipindahkan ke sini (Bank SumselBabel Cabang Pembantu koba)," ucapnya.
Kalau memang tidak mau mengakui ada peminjaman sebesar Rp 22 juta itu, lanjut Febriansyah dikembalikan saja uang Rp 22 juta itu. Biarlah biaya administrasinya menjadi tanggungan bank.
Sedangkan soal tidak mengindahkan surat edaran Bupati hanya mewajibkan PNS melakukan peminjaman 60 persen dari gaji pokok, hal itu menurutnya sudah ditindaklanjuti, dengan juga mengedarkan hal itu. Namun pihaknya juga memiliki kebijakan yakni bisa melakukan peminjaman 80 persen potongan.
"Kadang-kadang PNS ini kan butuh uang. Kurang pinjamannya. Jadi minta tambah, alasan perbaiki rumah, beli kebun. Dari kebun itu, mereka bisa, dapat penghasilan. Ada juga yang bilang. Itu resiko kami," tuturnya.
Kembali disinggung adanya ancaman Bank SumselBabel yang tidak akan mencairkan gaji guru-guru SMPN 2 Sungaiselan apabila tidak membayar uang senilai Rp 373.333, menurutnya hal itu tidak benar, dan merupakan fitnah saja.
"Tidak benar itu, fitnah. Tidak mungkin berani. Apa hubungannya. Kalau karyawan kita bernama Rio memang sudah dipindahkan ke seberang jadi petugas kita yang baru. Petugas kita yang baru ini, yang salah perhitungannya," ungkapnya.
Seharusnya persoalan ini, kata Febriansyah bisa dicarikan solusinya tidak dengan emosi.
"Masalah ini, seharusnya bisa diselesaikan secara baik-baik. Rencananya akan kita undang lagi nasabah tersebut, untuk membahas masalah ini, dan mencari solusi terbaik," ujarnya.